Penggerebekan Warung Kopi di Ngawi Ungkap Praktik Prostitusi yang Libatkan Anak Kandung
Warung Kopi di Ngawi Jadi Kedok Prostitusi, Polisi Amankan Seorang Tersangka
NGAWI, Jawa Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025, petugas mengamankan seorang wanita berinisial R binti S (57), yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam bisnis haram tersebut.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di warung kopi yang terletak di tepi jalan raya Ngawi-Magetan, tepatnya di Desa Tempuran. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti yang mengarah pada praktik prostitusi.
"Kami menerima informasi dari warga tentang adanya kegiatan prostitusi yang berkedok warung kopi di daerah Tempuran. Setelah kami selidiki, ternyata benar adanya," ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Modus Operandi dan Keterlibatan Anak Kandung
Tersangka R diduga menggunakan warung kopi miliknya sebagai tempat untuk menjajakan jasa prostitusi. Modusnya adalah dengan menawarkan wanita pekerja seks komersial (PSK) kepada pelanggan yang datang ke warung. Lebih mirisnya lagi, salah satu wanita yang dijadikan PSK oleh tersangka R adalah anak kandungnya sendiri.
"Tersangka menawarkan jasa prostitusi kepada pelanggan warung. Tarif yang dipatok untuk setiap pelanggan adalah Rp 150.000, dengan pembagian komisi Rp 50.000 untuk tersangka," jelas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Kondom bekas pakai
- Uang tunai Rp 150.000
- Bantal
- Sprei
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Daftar kata kunci penting
- Prostitusi
- Ngawi
- Warung Kopi
- Penggerebekan
- Polres Ngawi
- Anak Kandung
- PSK
- Pasal 296 KUHP
- AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto
- Geneng