Pemkot Bengkulu Gencarkan Penertiban Pengemis Berkedok Pemulung: Upaya Mewujudkan Kota yang Tertib dan Tentram

Pemkot Bengkulu Gencarkan Penertiban Pengemis Berkedok Pemulung: Upaya Mewujudkan Kota yang Tertib dan Tentram

BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan intensitas penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beroperasi di sejumlah ruas jalan utama. Operasi ini secara khusus menyasar para pengemis yang menggunakan modus operandi sebagai pemulung, memanfaatkan gerobak sebagai alat untuk mencari simpati masyarakat.

Modus yang digunakan para pengemis ini adalah dengan menempatkan gerobak mereka di tepi jalan dalam jangka waktu yang lama. Dengan cara ini, mereka berharap mendapatkan belas kasihan dari para pengguna jalan berupa makanan, uang, atau barang lainnya. Praktik ini dinilai mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan daerah yang berlaku.

Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan implementasi langsung dari arahan Wali Kota Bengkulu untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengemis dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

"Kami menindaklanjuti arahan dari Bapak Wali Kota untuk mewujudkan Kota Bengkulu yang bersih, tertib, dan tentram. Penertiban ini menyasar pengemis yang memanfaatkan gerobak pemulung sebagai kedok untuk meminta-minta di jalan," ujar Sahat Marulitua Situmorang.

Dalam operasi penertiban yang dilakukan pada hari Rabu, 26 Maret 2025, tim gabungan berhasil mengamankan enam gerobak yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Gerobak-gerobak tersebut kemudian diangkut ke kantor Dinsos Kota Bengkulu untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, para pemilik gerobak dipanggil untuk diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.

Sahat menjelaskan bahwa tindakan para pengemis tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pasal 22 dalam Perda tersebut secara tegas melarang penempatan barang atau benda di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum untuk kepentingan usaha.

"Perda tersebut mengatur larangan menempatkan barang atau benda untuk kepentingan usaha di ruang publik. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 5 juta," tegas Sahat.

Meski Perda memberikan dasar hukum untuk penegakan sanksi, Pemkot Bengkulu tetap mengedepankan pendekatan pembinaan dalam menangani permasalahan ini. Dinsos Kota Bengkulu melakukan assessment terhadap para pengemis untuk mengetahui latar belakang dan kondisi sosial ekonomi mereka. Tujuannya adalah untuk memberikan solusi yang tepat dan berkelanjutan.

"Sebelum menerapkan sanksi, kami prioritaskan pembinaan. Kami melakukan assessment untuk mengetahui apakah mereka sudah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau belum. Jika belum, kami akan bantu fasilitasi," jelas Sahat.

Lebih lanjut, Sahat mengungkapkan bahwa sebagian besar pengemis yang terjaring razia bukanlah warga Kota Bengkulu. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot Bengkulu dalam memberikan bantuan dan pembinaan yang efektif. Namun demikian, Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk terus berupaya mencari solusi terbaik bagi permasalahan ini.

Berikut adalah poin-poin penting dari operasi penertiban pengemis berkedok pemulung:

  • Target Operasi: Pengemis yang menggunakan gerobak pemulung dan menempatkannya di tepi jalan untuk meminta-minta.
  • Dasar Hukum: Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  • Sanksi Pelanggaran: Kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 5 juta.
  • Pendekatan Penanganan: Pembinaan dan assessment kondisi sosial ekonomi pengemis.
  • Tantangan: Sebagian besar pengemis bukan warga Kota Bengkulu.

Diharapkan dengan upaya penertiban dan pembinaan yang berkelanjutan, Kota Bengkulu dapat menjadi kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warganya. Pemkot Bengkulu juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban umum dan tidak memberikan sumbangan kepada pengemis di jalanan. Sumbangan sebaiknya disalurkan melalui lembaga-lembaga sosial yang terpercaya agar tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih positif.