Aksi Anarkis Tolak RUU TNI Berujung Penangkapan: Delapan Demonstran Diamankan di DPRD Kota Bekasi
Aksi Anarkis Tolak RUU TNI Berujung Penangkapan: Delapan Demonstran Diamankan di DPRD Kota Bekasi
Aksi demonstrasi yang berujung anarkis mewarnai Gedung DPRD Kota Bekasi pada Selasa (25/3/2025). Delapan orang demonstran dari Aliansi Masyarakat Sipil Bekasi Raya Melawan, yang terlibat dalam perusakan fasilitas ruang sidang paripurna DPRD Kota Bekasi, telah diamankan oleh pihak kepolisian pada malam harinya.
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. "Kami amankan delapan orang yang berada di dalam kantor DPRD Kota Bekasi saat kejadian," ujarnya saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (26/3/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, para demonstran yang mengenakan pakaian serba hitam tersebut memaksa masuk ke ruang sidang paripurna DPRD Kota Bekasi. Tujuan mereka adalah untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah menjadi sorotan. Aksi tersebut kemudian berujung pada perusakan fasilitas gedung.
Identitas dan Proses Hukum
Dari delapan orang yang diamankan, enam di antaranya berstatus mahasiswa, sementara dua lainnya merupakan alumni. Lebih lanjut, lima orang di antaranya merupakan warga Kota Bekasi, sedangkan tiga orang lainnya berasal dari luar Bekasi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku. "Sementara sedang kita lakukan proses pemeriksaan. Yang pasti hari ini akan kita gelar perkara," tegas Kompol Binsar. Gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para demonstran.
Kerusakan Fasilitas dan Tindakan Polisi
Setelah kejadian perusakan, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Beberapa barang bukti berupa fasilitas yang dirusak, termasuk sensor dan papan nama, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Banyak barang-barang rusak," imbuh Kompol Binsar, menggambarkan kondisi ruang sidang paripurna setelah aksi anarkis tersebut.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, juga membenarkan adanya aksi vandalisme tersebut. Ia menjelaskan bahwa para demonstran sempat merangsek masuk ke ruang sidang paripurna sekitar pukul 15.00 WIB dan melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas seperti kursi, CCTV, dan meja sidang.
"Mereka masuk ke dalam kemudian mewarnai CCTV menggunakan cat semprot, menutupi CCTV," jelas Lia kepada wartawan.
Saat kejadian, tidak ada anggota DPRD Kota Bekasi yang berada di lokasi. Setelah melakukan aksinya, massa demonstran keluar dari Gedung DPRD Kota Bekasi dan dipukul mundur oleh aparat kepolisian. Mereka meninggalkan lokasi tanpa sempat bertemu dengan perwakilan anggota dewan.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah Kota Bekasi. Tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku perusakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berikut Rincian Kerusakan Akibat Aksi Demonstrasi:
- CCTV dicat semprot
- Kursi ruang sidang rusak
- Meja sidang dicoret-coret
- Sensor ruang sidang rusak
- Papan nama ruang sidang dirusak
Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan tidak merusak fasilitas publik.