Antara THR dan Pengendalian Inflasi: Analisis Dampak Ekonomi di Bulan Ramadhan
Menakar Dampak THR terhadap Inflasi dan Daya Beli Masyarakat
Peraturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian utama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, seluruh pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan swasta paling lambat 24 Maret 2025. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi karyawan swasta, tetapi juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Data dari Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2024 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sekitar 56,12 juta penduduk Indonesia berstatus sebagai buruh atau karyawan, yang berpotensi menerima THR.
Perekonomian Indonesia di awal tahun 2025 sempat diwarnai deflasi pada bulan Januari dan Februari, masing-masing sebesar 0,76% dan 0,48%. BPS mengidentifikasi diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan 450-2200 Kwh sebagai penyebab utama deflasi. Penurunan harga komoditas pertanian dan tarif angkutan juga turut berkontribusi. Namun, deflasi ini juga mengindikasikan potensi penurunan daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi yang melambat.
Inflasi Musiman Ramadhan dan Peran THR
Bulan Ramadhan secara tradisional seringkali diiringi dengan inflasi musiman, meskipun pada tahun 2025 diawali dengan deflasi. Inflasi selama Ramadhan umumnya disebabkan oleh peningkatan permintaan (demand-push inflation). Kenaikan permintaan ini dapat memicu kenaikan harga jika tidak diimbangi dengan pasokan yang memadai. Pemerintah seringkali melakukan operasi pasar untuk mengendalikan harga, terutama untuk kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan terigu.
Faktor permintaan selama Ramadhan dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi masyarakat, termasuk peningkatan pembelian kebutuhan pokok, makanan jadi, pakaian, aksesoris, kendaraan, dan tiket transportasi. THR menjadi salah satu pendorong utama peningkatan pendapatan yang memicu lonjakan permintaan pasar. Peningkatan jumlah uang yang beredar (money supply) akibat THR dapat meningkatkan elastisitas harga dan memicu inflasi.
Namun, THR bukanlah satu-satunya faktor yang memengaruhi money supply. Masyarakat juga sering menarik tabungan, meminjam dari lembaga keuangan, dan meningkatkan omset usaha selama bulan Ramadhan. Inflasi selama Ramadhan dapat memiliki dua makna: pertumbuhan aktivitas ekonomi dan peningkatan daya beli, namun juga potensi kenaikan harga yang tidak terkendali akibat spekulasi dan konsumerisme berlebihan.
Motif Ekonomi dan Sosial THR
Pemerintah berharap THR tidak hanya mendorong permintaan dan money supply, tetapi juga meningkatkan tabungan masyarakat. Hal ini penting karena Hari Raya Idul Fitri berdekatan dengan akhir dan awal bulan, sehingga inflasi berpotensi berlanjut hingga April 2025. Pemerintah perlu menjaga ketersediaan stok kebutuhan pokok dan mengutamakan produk dalam negeri untuk menghindari volatilitas nilai tukar.
Motif ekonomi THR sebagai dana segar untuk memenuhi kebutuhan Ramadhan dan Lebaran dapat terganggu jika konsumsi masyarakat melebihi ekspektasi. Jika masyarakat berhutang untuk memenuhi konsumsi berlebihan, maka THR tidak akan efektif meningkatkan kondisi ekonomi. Sebaliknya, THR juga diharapkan dapat meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah, yang dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Ng Koek Hoe (2023) dari National University of Singapore menekankan efektivitas bantuan tunai dalam mengurangi kemiskinan karena meningkatkan pendapatan dan memungkinkan pembelian kebutuhan pokok. Peningkatan konsumsi rumah tangga akibat THR juga dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi, asalkan tidak berlebihan dan menimbulkan utang baru.
Pemanfaatan THR yang Bijak: Investasi dan Tabungan
Masyarakat perlu diedukasi untuk menyisihkan sebagian THR sebagai tabungan. Hal ini dapat membantu mengendalikan inflasi karena mengurangi lonjakan permintaan dan mengendalikan jumlah uang beredar. THR harus dimaknai tidak hanya sebagai pemenuhan kebutuhan, tetapi juga sebagai peluang untuk menabung dan berinvestasi. Pemerintah perlu menciptakan iklim yang kondusif dan terpercaya untuk mendorong minat masyarakat berinvestasi dan menabung dengan THR mereka.
Memanfaatkan THR secara bijak adalah tanggung jawab bersama masyarakat dan pemerintah. Masyarakat sebaiknya tidak hanya menghabiskan THR untuk konsumsi, tetapi juga untuk menabung, berinvestasi, dan membantu sesama. Pemerintah, melalui kebijakan yang tepat, dapat membantu masyarakat mengoptimalkan manfaat THR untuk kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Asriana Ariyanti, Statistisi Muda BPS Kota Bogor, alumni The Australian National University