Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah dan Apartemen dengan NJOP di Bawah Batas Tertentu

Pembebasan PBB di Jakarta: Siapa Saja yang Mendapatkan Manfaatnya?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 25 Maret 2025, pemilik properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah batas tertentu akan dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang memiliki hunian dengan nilai terjangkau.

Rincian Kebijakan Pembebasan PBB

Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan pembebasan PBB di Jakarta:

  • Rumah dan Apartemen yang Dibebaskan: Rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta dibebaskan dari pembayaran PBB.
  • Diskon untuk Rumah Kedua: Pemilik rumah kedua akan mendapatkan diskon tarif PBB sebesar 50 persen.
  • Rumah Ketiga dan Seterusnya: Pemilik rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan PBB seperti biasa.

Cara Menghitung PBB: Panduan Lengkap

Bagi Anda yang ingin mengetahui bagaimana cara menghitung PBB, berikut adalah langkah-langkahnya, berdasarkan informasi dari AESIA Kementerian Keuangan:

  1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): NJOP adalah harga properti (tanah dan bangunan) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan PBB.
  2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP): NJKP adalah nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak. Persentase NJKP ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000.

    • Untuk perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, NJKP adalah 40%.
    • Untuk properti di pedesaan dan perkotaan:
      • Jika NJOP lebih dari Rp 1 miliar, NJKP adalah 40%.
      • Jika NJOP kurang dari Rp 1 miliar, NJKP adalah 20%.

    Selain itu, perhatikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berbeda di setiap daerah. 3. Menghitung PBB: Gunakan rumus berikut:

    PBB = 0,5% x NJKP

    Rumus ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021.

Perubahan Tarif PBB Berdasarkan UU HKPD

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mengalami perubahan. Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah.

Contoh Simulasi Perhitungan PBB

Kasus 1: Andrew (Rumah Pertama)

Andrew memiliki rumah pertama di Jakarta Selatan dengan luas tanah 100 m2 dan luas bangunan 74 m2. NJOP rumahnya adalah Rp 1,3 miliar. Tarif PBB di Jakarta adalah 0,5%.

  • NJOP: Rp 1.300.000.000
  • NJKP: 40% x Rp 1.300.000.000 = Rp 520.000.000
  • PBB: 0,5% x Rp 520.000.000 = Rp 2.600.000

Karena NJOP rumah Andrew di bawah Rp 2 miliar dan merupakan rumah pertama, ia dibebaskan dari pembayaran PBB.

Kasus 2: Andrew (Rumah Kedua)

Andrew juga memiliki rumah kedua di Jakarta Timur dengan luas tanah 32 m2 dan luas bangunan 64 m2. NJOP rumahnya adalah Rp 800 juta. Tarif PBB di Jakarta adalah 0,5%.

  • NJOP: Rp 800.000.000
  • NJKP: 20% x 800.000.000 = Rp 160.000.000
  • PBB: 0,5% x Rp 160.000.000 = Rp 800.000

Karena kebijakan diskon 50% untuk rumah kedua, Andrew hanya perlu membayar PBB sebesar Rp 400.000.

Kebijakan pembebasan dan diskon PBB ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jakarta. Penting bagi masyarakat untuk memahami aturan dan perhitungan PBB agar dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan optimal.