Turis Dubai Layangkan Somasi ke Novotel Lombok Akibat Insiden Gigitan Ular Berbisa
Novotel Lombok Dihadapkan pada Somasi Warga Negara Asing Akibat Gigitan Ular
Manajemen Novotel Lombok Resort and Villas saat ini tengah menghadapi somasi yang dilayangkan oleh seorang tamu berkewarganegaraan asing, Ahmed Samy Niazy Elgharably, seorang warga Dubai, Uni Emirat Arab. Somasi ini diajukan menyusul insiden kurang menyenangkan yang dialami Ahmed saat menginap di hotel yang terletak di kawasan Kuta, Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ahmed dilaporkan digigit oleh ular berbisa di area hotel.
Endri Susanto, kuasa hukum dari pihak Novotel, mengonfirmasi adanya somasi tersebut. Menurutnya, pihak manajemen hotel telah merespon kedua somasi yang dilayangkan oleh Ahmed Samy. "Kami telah menanggapi kedua somasi tersebut. Somasi pertama datang resmi dari Dubai, dan saya telah menandatangani surat jawaban somasi tersebut," jelas Endri pada hari Rabu, 26 Maret 2025.
Selain mengirimkan somasi, Ahmed juga melaporkan kejadian ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lombok. Endri menyatakan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian sengketa ini. "Sebagai badan usaha yang taat hukum, kami akan bersikap kooperatif. Jika ada panggilan, kami akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan," ujarnya.
Bantahan dan Klaim Tanggung Jawab dari Pihak Hotel
Lebih lanjut, Endri membantah beberapa tuduhan yang dilayangkan oleh Ahmed Samy melalui kuasa hukumnya. Ia mengklaim bahwa pihak manajemen hotel telah mengambil langkah-langkah tanggung jawab yang diperlukan setelah insiden yang menimpa Ahmed selama menginap di Novotel.
Insiden gigitan ular berbisa tersebut terjadi pada tanggal 22 Juli 2024. Meskipun sudah hampir setahun berlalu, Ahmed Samy mengklaim bahwa luka akibat gigitan ular di kakinya belum sepenuhnya pulih.
Bayu Perdana, kuasa hukum Ahmed, menyatakan bahwa kliennya menuntut keadilan dari pihak manajemen hotel. Menurutnya, insiden gigitan ular tersebut terjadi saat kliennya sedang beraktivitas di lingkungan hotel.
Tuntutan Ganti Rugi dan Dampak Jangka Panjang
"Memang benar bahwa pihak hotel telah menanggung biaya pengobatan di Indonesia setelah insiden tersebut. Namun, setelah kembali ke Dubai, klien kami melaporkan bahwa kaki yang tergigit ular tersebut tidak dapat kembali seperti semula dan mengalami pembengkakan," ungkap Bayu pada hari Selasa, 25 Maret 2025.
Bayu menambahkan bahwa kondisi kaki Ahmed tidak kunjung membaik. Berdasarkan diagnosis dari dokter di Dubai, luka pada kaki Ahmed berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kesehatannya. Hal inilah yang mendorong Ahmed untuk menuntut ganti rugi dan penyelesaian yang adil dari pihak hotel.
"Kami telah melakukan negosiasi dan mengirimkan somasi kepada Novotel Hotel Lombok. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata yang diambil untuk mengatasi permasalahan ini," pungkas Bayu. Kasus ini menyoroti pentingnya standar keselamatan dan protokol penanganan insiden di industri perhotelan, serta hak-hak konsumen dalam mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat kelalaian atau kejadian di lingkungan hotel.