Fasilitas Penitipan Kendaraan Gratis Disediakan di Jagakarsa Selama Libur Lebaran
Jakarta, - Menyambut arus mudik Lebaran 2025, Pemerintah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warganya. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang meninggalkan Jakarta untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman.
Camat Jagakarsa, Santoso, menjelaskan bahwa fasilitas penitipan kendaraan tersedia di kantor kecamatan dan seluruh kantor kelurahan di wilayah Jagakarsa. Layanan ini akan berlangsung mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025, mencakup periode krusial mudik dan balik Lebaran. Santoso menambahkan, "Kami telah menyiapkan petugas yang akan berjaga mulai tanggal 28 Maret hingga selesainya libur Lebaran."
Prosedur Penitipan Kendaraan:
Warga yang berminat memanfaatkan fasilitas ini cukup membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan administrasi. Layanan ini sepenuhnya gratis, tanpa dipungut biaya apapun.
Keamanan Terjamin:
Keamanan kendaraan yang dititipkan menjadi prioritas utama. Setiap hari, enam petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menjaga dan mengawasi area penitipan kendaraan. Di Kantor Kecamatan Jagakarsa sendiri, tersedia kapasitas untuk menampung hingga 24 mobil dan 50 sepeda motor.
Santoso menegaskan komitmennya untuk memastikan program ini berjalan tanpa pungutan liar. "Saya pastikan program ini gratis, jadi petugasnya sudah saya ingatkan untuk tidak memungut biaya. Apabila nanti ditemukan ada petugas yang mencoba meminta, tentunya akan kami tindak," ujarnya dengan tegas.
Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban warga Jagakarsa yang mudik Lebaran, memberikan kepastian bahwa kendaraan mereka aman selama ditinggalkan. Dengan adanya fasilitas penitipan kendaraan gratis ini, warga dapat mudik dengan tenang dan merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman tanpa rasa khawatir.