Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

BANYUWANGI, JAWA TIMUR - Kantor Bea Cukai Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 834,2 juta. Penindakan ini berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (46), yang berasal dari Madura namun berdomisili di Bali, pada tanggal 9 Februari 2025. Tersangka diamankan saat melintas di Jalan Raya Situbondo, Desa Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, ketika sedang dalam perjalanan menuju Bali dengan menggunakan mobil pick-up L300.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa izin. "Tim Bea Cukai Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal senilai Rp 834,2 juta. Penindakan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 419,6 juta," ungkap Latif pada Rabu (26/3/2025).

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menyembunyikan rokok ilegal di bawah tumpukan kelapa kering dan buah pisang di bak mobil pick-up. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksa. Namun, berkat kejelian dan ketelitian petugas Bea Cukai, upaya tersebut berhasil digagalkan.

Kronologi Penangkapan:

  • Tanggal: 9 Februari 2025
  • Lokasi: Jalan Raya Situbondo, Desa Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi
  • Tersangka: S (46), asal Madura, domisili Bali
  • Barang Bukti: Rokok ilegal senilai Rp 834,2 juta
  • Kendaraan: Mobil pick-up L300

Modus Operandi:

Tersangka menyembunyikan rokok ilegal di bawah tumpukan kelapa kering dan buah pisang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh rokok ilegal tersebut dari seorang saudaranya berinisial J yang berdomisili di Madura. Saat ini, pihak Bea Cukai tengah melakukan pengejaran terhadap J.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Banyuwangi dan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Selain itu, tersangka juga terancam denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran di bidang cukai demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ancaman Hukuman:

  • Penjara: 1-5 tahun
  • Denda: 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan negara dan melanggar hukum.