Polda NTT Berhentikan Tidak Hormat Empat Oknum Anggota Terkait Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) empat oknum anggotanya. Upacara pemberhentian yang dipimpin oleh Wakil Kepala Polda NTT, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, berlangsung di lapangan Markas Polda NTT, Rabu (26/3/2025), menjadi simbol komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik.

"Keputusan PTDH ini adalah bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian," ujar Brigjen Pol. Awi Setiyono dalam amanatnya.

Keempat anggota yang dipecat adalah:

  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Hendra: Terlibat dalam praktik percaloan penerimaan anggota Polri (Casis), berdasarkan KEP/618/XI/2024.
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu) Wihelmus Chris Andri Ola: Diberhentikan terkait kasus penyimpangan seksual, berdasarkan KEP/619/XI/2024.
  • Brigadir Polisi (Brigpol) David Advento Temaluru: Dipecat karena terlibat kasus asusila, berdasarkan KEP/442/VIII/2024.
  • Brigadir Polisi (Brigpol) Pijar Kinantan: Diberhentikan karena desersi, berdasarkan KEP/221/V/2024.

Prosesi PTDH tetap dilaksanakan meskipun keempat personel yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara. Tindakan simbolis berupa pencoretan foto masing-masing dilakukan sebagai penegasan atas keputusan yang telah diambil oleh institusi.

Brigjen Pol. Awi Setiyono menekankan bahwa pemecatan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri mengenai pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan PTDH telah melalui proses pertimbangan yang matang dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Wakapolda NTT berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda NTT untuk senantiasa menjaga nama baik institusi dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat.

Keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, akuntabel, danHumanis.