Kadis Kominfo Sumut Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Batu Bara

Kadis Kominfo Sumut Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital

Medan, Sumatera Utara - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Penetapan tersangka ini diumumkan pada hari Selasa, 25 Maret 2025, menyusul penyelidikan mendalam terkait potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Ilyas Sitorus masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Dalam posisinya saat itu, Ilyas Sitorus memiliki tanggung jawab penuh atas proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran yang diperuntukkan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Bahwa IS (Ilyas Sitorus) dalam kegiatan (proyek) dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK)," ungkap Oppon Beslin Siregar dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rabu, 26 Maret 2025. Peran Ilyas Sitorus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menempatkannya sebagai figur kunci dalam pelaksanaan proyek tersebut, sehingga segala tindakan dan keputusannya memiliki implikasi hukum yang signifikan.

Meskipun Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara belum memberikan rincian mendalam mengenai modus operandi korupsi yang diduga dilakukan oleh Ilyas Sitorus, pihak kejaksaan telah mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Oppon Beslin Siregar menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Ilyas Sitorus dalam kasus ini.

"Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan (proyek tersebut), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar," imbuhnya. Angka kerugian negara yang cukup besar ini menjadi dasar kuat bagi kejaksaan untuk meningkatkan status Ilyas Sitorus dari saksi menjadi tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, Ilyas Sitorus dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu:

  • Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, dan turut serta dalam tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi berdasarkan pasal-pasal ini cukup berat, mulai dari hukuman penjara hingga denda yang besar.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Kominfo Sumut ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat bagi seluruh pejabat negara untuk selalu bertindak transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus ini ke pengadilan.