Peran Strategis TNI Diperluas: Garda Siber Nasional dalam RUU TNI Terbaru
TNI Memperkuat Pertahanan Siber Nasional Melalui RUU TNI
Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini mengemban peran yang lebih signifikan dalam menjaga keamanan negara dari ancaman siber. Perluasan mandat ini tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI, yang memberikan landasan hukum bagi TNI untuk aktif dalam menangkal serangan siber yang berpotensi merongrong stabilitas dan kedaulatan bangsa.
Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI, menjelaskan bahwa TNI akan menjadi garda terdepan dalam menghadapi berbagai bentuk agresi siber. Ancaman ini meliputi:
- Serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer: Peretasan, sabotase digital, dan pencurian data strategis yang dapat melumpuhkan kemampuan pertahanan negara.
- Ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional: Serangan yang menargetkan jaringan listrik, telekomunikasi, transportasi, dan sektor vital lainnya yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan kelancaran roda perekonomian.
- Operasi informasi dan disinformasi: Upaya penyebaran berita bohong dan propaganda yang bertujuan untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan, pemerintah, dan persatuan bangsa.
- Serangan siber dari aktor negara maupun non-negara: Aktivitas spionase dan cyber warfare yang dapat membahayakan keamanan nasional.
Peran baru TNI ini tidak berarti mengambil alih tugas dan fungsi lembaga lain yang telah memiliki kewenangan dalam bidang keamanan siber. TNI akan bekerja secara sinergis dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menciptakan sistem pertahanan siber yang komprehensif.
Sinergi Antar Lembaga untuk Keamanan Siber yang Komprehensif
"Peran TNI dalam domain siber bersifat defensif dan strategis untuk mendukung pertahanan negara," tegas Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang. TNI tidak akan mengambil alih tugas lembaga lain, tetapi akan beroperasi dalam lingkup pertahanan negara dan pada konteks keamanan nasional yang beririsan dengan kedaulatan negara.
Kominfo tetap bertanggung jawab atas regulasi dan pengelolaan infrastruktur digital nasional, sementara BSSN berfokus pada pengamanan siber secara nasional, dan Polri menangani aspek penegakan hukum.
Landasan Hukum dalam RUU TNI
Penambahan peran TNI dalam penanggulangan ancaman siber diatur dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16) RUU TNI. Pasal ini secara eksplisit menyebutkan tugas TNI dalam membantu menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat pertahanan negara di semua lini, termasuk di dunia maya, demi menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat, TNI dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai garda siber nasional, melindungi Indonesia dari berbagai ancaman yang muncul di era digital ini.