Peredaran Bahan Peledak Ilegal di Purworejo Terungkap, Polisi Amankan Puluhan Kilogram Bubuk Petasan

Polres Purworejo Bongkar Jaringan Peredaran Bubuk Petasan Ilegal

PURWOREJO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan peredaran bubuk petasan ilegal dalam skala besar di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Penangkapan seorang pria berinisial S (27) menjadi kunci pengungkapan kasus yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat ini.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait penjualan bubuk petasan di Kecamatan Bruno. Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam.

"Kami menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan profiling terhadap terduga pelaku. Sempat ada upaya mengelak dari pelaku, namun berkat kesigapan petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan," ujar AKBP Andry dalam keterangan persnya, Rabu (26/3/2025).

Kronologi Penangkapan dan Pengungkapan Barang Bukti

Penggeledahan intensif di sebuah rumah semi jadi milik rekan pelaku membuahkan hasil yang signifikan. Petugas menemukan barang bukti berupa:

  • 52 kilogram bubuk petasan yang disembunyikan dalam karung dan ditutupi tumpukan kayu.
  • 11 buah petasan siap ledak.
  • Bubuk belerang.
  • 60 selongsong petasan.
  • Peralatan pembuatan petasan lainnya.

Pengakuan Pelaku dan Modus Operandi

Dalam pemeriksaan, S mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak bulan Ramadan tahun 2024. Ia mempelajari cara meracik bubuk petasan dari video yang tersedia di platform YouTube. Bahan-bahan baku didapatkan dari marketplace online, menunjukkan bahwa peredaran bahan peledak ilegal juga memanfaatkan kemudahan transaksi daring.

Bubuk petasan hasil racikannya dijual dengan harga Rp 180.000 hingga Rp 200.000 per kilogram. Transaksi dilakukan secara langsung, dari mulut ke mulut, yang menyulitkan pelacakan oleh pihak berwajib. Dari penjualan bubuk petasan ini pelaku mendapatkan keuntungan yang lumayan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak ilegal. Pasal ini mengatur ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pemusnahan Barang Bukti dan Imbauan Kepada Masyarakat

Guna mengamankan barang bukti dan mencegah potensi bahaya, Polres Purworejo berkoordinasi dengan tim Jibom Brimob Polda Jateng. Sebanyak 51 kilogram bubuk petasan dimusnahkan di lokasi yang aman melalui metode disposal. Sementara itu, 1 kilogram bubuk petasan lainnya dikirim ke laboratorium kriminalistik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Purworejo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain petasan, terutama yang dibuat secara ilegal. Selain berbahaya, aktivitas ini juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat. Selain itu Kapolres Purworejo juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada informasi mengenai peredaran petasan segera melaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran petasan ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan," tegas Kapolres Andry.