Bahlil Lahadalia Perketat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg dengan Kewajiban Timbangan di Setiap Titik Penjualan

Menteri ESDM Perintahkan Penertiban Rantai Distribusi LPG 3 Kg

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengambil langkah tegas untuk menertibkan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg bersubsidi. Kebijakan baru yang akan segera diterapkan adalah mewajibkan keberadaan timbangan yang layak pakai di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE), penyalur resmi, hingga sub-penyalur atau pengecer. Hal ini bertujuan untuk memastikan masyarakat menerima LPG sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan, sehingga menghindari praktik kecurangan yang merugikan konsumen.

Bahlil menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan LPG oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Ia bahkan tak segan untuk membawa kasus pelanggaran ke ranah hukum. "Saya ingin menyampaikan bahwa untuk urusan LPG ini, jika masih ada yang bermain-main, kami akan proses melalui aturan yang berlaku. Kami akan menempuh jalur hukum, dan meminta Aparat Penegak Hukum untuk mengambil tindakan keras, terutama terhadap praktik pengoplosan," ujar Bahlil dalam keterangan resminya.

Pertamina Diminta Jamin Berat Jenis dan Pengawasan Distribusi

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) telah menginstruksikan PT Pertamina (Persero) untuk memastikan berat jenis isi LPG 3 Kg sesuai standar yang ditetapkan. Ditjen Migas juga meminta Pertamina untuk memastikan keberadaan timbangan yang akurat dan memenuhi persyaratan teknis di seluruh rantai distribusi, mulai dari SPBE, penyalur, hingga sub-penyalur.

Lebih lanjut, Bahlil menekankan pentingnya penimbangan LPG tabung 3 Kg setelah pengisian di SPBE sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Apabila badan usaha terbukti tidak memenuhi kewajiban ini, sanksi tegas akan diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi LPG 3 Kg.

Penimbangan Ulang Sebelum Distribusi untuk Jamin Akurasi

Bahlil juga menekankan akan memastikan setiap tabung LPG benar-benar berisi 3 kg sesuai dengan standar. Untuk menjamin akurasi berat LPG, nantinya akan dilakukan penimbangan sebelum distribusi. Ia pun akan menyiapkan aturan agar setiap lokasi pendistribusian LPG harus memiliki timbangan. Hal ini memastikan agar pembeli berhak mendapatkan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, yaitu tabung LPG 3 kg kosong berisi 5 kg. Sementara dalam kondisi penuh sekitar 8 kg.

"Harus ada timbangan. Jadi rakyat sebelum bawa, timbang dulu supaya merasa apa yang dia keluarkan biayanya sama dengan kuantitasnya," tegas Bahlil. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen, serta menekan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.