Sindikat Narkoba Vape di Jakarta Barat Dibongkar, Polisi Buru Otak Pelaku

Jakarta Barat Digemparkan dengan Pengungkapan Sindikat Narkoba Modus Vape

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dengan modus baru, yaitu menggunakan rokok elektrik atau vape sebagai wadah. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Tambora, Jakarta Barat, dan menjadi perhatian serius karena tingkat kesulitan pendeteksiannya.

AKBP Roby Heri Saputra, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa sindikat ini memanfaatkan celah dalam pendeteksian narkoba. "Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa. Dibutuhkan alat khusus untuk mengidentifikasi kandungan narkotika dalam cairan vape tersebut," ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara kepolisian dengan pihak Bea Cukai. Informasi awal yang diterima adalah adanya aktivitas jual beli rokok elektrik yang mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam yang mengarah pada penangkapan seorang wanita berinisial SR (30) di sebuah apartemen di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (21/3) sore.

Peran Tersangka dan Jaringan Internasional

Dari hasil pemeriksaan, SR diduga kuat dikendalikan oleh seorang pria berinisial C (40) yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). SR berperan dalam memesan dan menerima paket dari luar negeri, yaitu China dan Malaysia. Paket-paket tersebut berisi bahan baku dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi liquid vape yang mengandung narkotika golongan I.

Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, yaitu SG (30) yang berperan sebagai peracik liquid vape narkoba, dan W (30) yang bertugas sebagai pengedar cartridge rokok elektrik. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 138 cartridge vape cair yang telah dicampur dengan zat kimia.
  • Dua botol cartridge rokok elektrik.
  • 22 cartridge yang sudah bercampur dengan bahan kimia dan narkotika.
  • Serta barang bukti lainnya yang terkait dengan produksi dan peredaran narkoba.

Kandungan Narkotika dan Ancaman Hukum

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk dalam golongan I narkotika. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 dan/atau Pasal 129 serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara yang berat.

Himbauan dan Upaya Pencegahan

Polisi mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tren yang berkembang di kalangan anak muda. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika. Kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba yang terus mencari cara baru untuk mengelabui aparat dan menjerat korbannya. Upaya pencegahan dan penegakan hukum harus terus ditingkatkan untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.