Cak Imin Mengutuk Pemerasan THR oleh Ormas: Lindungi Pengusaha, Tegakkan Hak Pekerja

Cak Imin Geram: Desak Penegakan Hukum Terhadap Pemerasan THR

Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan kecaman keras terhadap praktik pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) kepada para pengusaha. Pernyataan ini muncul di tengah maraknya laporan mengenai tindakan intimidasi dan pemaksaan THR, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor PKB, Jakarta, Rabu (26/03/2025), Cak Imin menekankan pentingnya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan aman bagi para pengusaha. Ia menegaskan bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja mereka, termasuk pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pemerasan oleh pihak manapun, termasuk ormas, adalah tindakan ilegal yang harus ditindak tegas.

"Kami mengecam keras tindakan pemerasan THR oleh ormas. Pengusaha harus diberikan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan bisnis mereka. Negara harus hadir untuk melindungi pengusaha dari tindakan premanisme semacam ini," tegas Cak Imin.

Cak Imin menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran THR adalah tanggung jawab pengusaha kepada pekerja, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka selama setahun bekerja. Di luar kewajiban tersebut, tidak ada pihak manapun yang berhak untuk memaksa pengusaha memberikan sumbangan atau THR, kecuali jika pengusaha tersebut memberikan secara sukarela.

"THR adalah hak pekerja, bukan lahan pungli bagi ormas atau pihak lainnya. Jika ada pengusaha yang ingin memberikan sumbangan secara sukarela kepada ormas, itu adalah hak mereka. Tetapi, tidak boleh ada paksaan atau intimidasi," imbuhnya.

Pernyataan Cak Imin ini merupakan respons atas viralnya video di media sosial yang memperlihatkan aksi pemalakan THR oleh seorang pria yang mengaku sebagai "jagoan Cikiwul" di Bantargebang, Kota Bekasi. Dalam video tersebut, pria tersebut meminta paksa sejumlah uang kepada sebuah perusahaan dengan alasan THR.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota bergerak cepat menangkap pelaku pemerasan yang diketahui berinisial DS di Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku pemerasan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang melakukan tindakan serupa.

Cak Imin mengapresiasi tindakan cepat kepolisian dalam menangkap pelaku pemerasan di Bekasi. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan serupa. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menjadi korban pemerasan atau intimidasi.

"Kami mendukung penuh tindakan tegas aparat kepolisian dalam memberantas premanisme dan pemerasan. Masyarakat jangan takut untuk melapor jika menjadi korban. Bersama-sama, kita ciptakan lingkungan usaha yang aman dan kondusif," pungkas Cak Imin.

Kasus pemerasan THR ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sipil harus bersinergi untuk mencegah dan memberantas praktik ini. Dengan menciptakan lingkungan usaha yang aman dan kondusif, diharapkan perekonomian Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.