Polisi Bongkar Laboratorium Tersembunyi Vape Narkoba, Bahan Baku dari Luar Negeri
Pengungkapan Laboratorium Gelap Narkoba dalam Bentuk Vape di Jakarta
Jakarta, Indonesia - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar sebuah laboratorium clandestine yang memproduksi narkoba golongan I dalam bentuk liquid vape. Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta.
AKBP Roby Heri Saputra, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bahan-bahan kimia yang digunakan dalam produksi liquid vape ilegal ini diketahui berasal dari luar negeri, yaitu Cina dan Malaysia.
"Kami mendapati adanya kegiatan produksi rumahan (home industry). Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa bahan baku didatangkan dari Cina dan Malaysia," ujar AKBP Roby dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (26/3/2025).
Kronologi Pengungkapan:
- 12 Maret 2025: Berdasarkan informasi intelijen, polisi berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mengawasi masuknya paket mencurigakan dari luar negeri.
- Dua Minggu Pengintaian: Setelah barang bukti tiba, tim kepolisian melakukan pengintaian intensif selama kurang lebih dua minggu untuk memastikan aktivitas produksi narkoba di lokasi tersebut.
- 21 Maret 2025: Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap dua tersangka, SR (perempuan) dan W (laki-laki), di sebuah apartemen di Season City pada pukul 16.00 WIB. Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Peran Tersangka dan Jaringan Peredaran
SR berperan sebagai peracik atau pembuat liquid vape yang mengandung narkoba, sementara W bertugas sebagai pengedar. Jaringan peredaran narkoba ini diketahui telah meluas hingga ke wilayah Batam.
"Sempat terjadi upaya melarikan diri, namun akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan," imbuh AKBP Roby.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 129 Sub Pasal 113 ayat (2) dan Sub 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana memproduksi, mengedarkan, dan memiliki narkotika golongan I dengan ancaman hukuman yang berat.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkoba dalam berbagai bentuk, termasuk liquid vape. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.