BENAR-PKP: Kementerian PKP Luncurkan Layanan '911' Perumahan untuk Lindungi Konsumen

Kementerian PKP Resmikan Layanan Pengaduan Perumahan Terpadu: BENAR-PKP

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) secara resmi meluncurkan layanan pengaduan konsumen perumahan terpadu bernama BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan). Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait masalah perumahan, mendapatkan edukasi, dan memperoleh kepastian hukum. Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen di sektor perumahan dan mendukung keberhasilan Program 3 Juta Rumah.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menjelaskan bahwa BENAR-PKP hadir sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan kanal pengaduan yang efektif dan responsif. Lebih dari sekadar sarana pelaporan, BENAR-PKP juga berfungsi sebagai pusat edukasi dan informasi bagi konsumen perumahan. Dengan adanya layanan ini, diharapkan konsumen dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, serta memiliki akses yang mudah untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul terkait pembelian atau kepemilikan rumah.

Fitur dan Aksesibilitas BENAR-PKP

BENAR-PKP menawarkan berbagai fitur yang dirancang untuk mempermudah proses pengaduan dan penyelesaian masalah, antara lain:

  • Pengaduan Terpadu: Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait berbagai masalah perumahan, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi bangunan hingga masalah sengketa dengan pengembang.
  • Edukasi Konsumen: BENAR-PKP menyediakan informasi dan materi edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen perumahan, tips memilih rumah yang aman dan berkualitas, serta informasi penting lainnya terkait sektor perumahan.
  • Asistensi Hukum: Konsumen yang menghadapi masalah hukum terkait perumahan dapat memperoleh asistensi dan konsultasi hukum dari tim ahli yang tergabung dalam BENAR-PKP.
  • Mediator: Apabila terjadi sengketa, BENAR-PKP juga akan menyediakan layanan mediasi untuk membantu menyelesaikan perselisihan antara konsumen dan pengembang secara damai.

Layanan BENAR-PKP dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0812-88888-911. Masyarakat hanya perlu mengirimkan pesan melalui WhatsApp dan mengikuti instruksi yang diberikan untuk menyampaikan pengaduan atau mengakses informasi yang dibutuhkan.

Tim Satgas Pengaduan Perumahan

Setiap pengaduan yang masuk melalui BENAR-PKP akan ditangani oleh Tim Satgas Pengaduan Perumahan yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk:

  • Perwakilan dari Kementerian PKP (Pusat dan Balai)
  • Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
  • Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)
  • Bank BTN
  • Asosiasi Pengembang Perumahan

Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, Tim Satgas Pengaduan Perumahan diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif dan adil bagi konsumen yang mengalami masalah perumahan.

Komitmen Kementerian PKP untuk Perlindungan Konsumen

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk melindungi hak-hak konsumen perumahan. Ia menegaskan bahwa Kementerian PKP akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membeli atau memiliki rumah. Dengan diluncurkannya BENAR-PKP, diharapkan konsumen perumahan di Indonesia akan merasa lebih aman dan terlindungi.

Layanan ini terbuka untuk semua kalangan, baik konsumen rumah subsidi maupun rumah komersial. Kementerian PKP berharap BENAR-PKP dapat menjadi solusi efektif bagi permasalahan perumahan yang seringkali dihadapi masyarakat.

"Kami menyadari bahwa masih banyak hal yang perlu disempurnakan. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar layanan yang kami berikan semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat perumahan," pungkas Fitrah Nur.