Aksi Unjuk Rasa di Bekasi Berujung Vandalisme, Mobil Polisi Jadi Sasaran Coretan Protes RUU TNI
Aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (25/3/2025) berujung pada tindakan vandalisme. Massa yang melakukan demonstrasi diduga melakukan perusakan dan pencoretan pada dua mobil dinas kepolisian yang terparkir di sekitar Pos Pelayanan Mudik Mega Bekasi Hypermall.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, insiden ini bermula dari aksi demonstrasi yang digelar di depan Gerbang Tol Bekasi Barat. Tujuan dari aksi tersebut adalah untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap pengesahan RUU TNI yang tengah menjadi perhatian publik. Namun, setelah melakukan aksi di depan gerbang tol, sebagian massa bergerak ke arah Pos Pelayanan Mudik Mega Bekasi Hypermall dan melakukan tindakan perusakan terhadap kendaraan dinas polisi yang berada di lokasi tersebut.
"Pertama, mobil Daihatsu Luxio dengan nomor polisi 11079-35 yang terparkir di area parkir Pos Pelayanan Mega Bekasi Hypermall mengalami kerusakan," jelas Kombes Pol Ade Ary pada hari Rabu (26/3/2025). Mobil tersebut mengalami kerusakan berupa retak dan pecah pada bagian depan. Lebih lanjut, seluruh bagian mobil dicoret menggunakan cat semprot (pilox) berwarna merah dengan tulisan "Tolak RUU TNI".
Selain mobil Daihatsu Luxio, satu unit mobil dinas lainnya, yaitu Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi 11061-35, juga menjadi sasaran vandalisme. Mobil yang terparkir di samping Pos Pelayanan Mudik dekat SPBU Shell ini mengalami kerusakan berupa coretan pilox merah pada bodi mobil, terutama di bagian atas sebelah kiri.
Coretan pada mobil Grandmax tersebut tidak hanya berisi tulisan penolakan terhadap RUU TNI, tetapi juga kata-kata yang menghina institusi TNI. Bagian bodi mobil di atas kaca depan pengemudi juga menjadi sasaran coretan.
Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian telah melaporkan kasus perusakan dan vandalisme ini ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti-bukti, dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap pelaku perusakan dan motif di balik tindakan tersebut.
Insiden ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Tindakan vandalisme dan perusakan properti, apalagi milik negara, tidak dapat dibenarkan. Pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Berikut rincian kerusakan pada mobil polisi:
- Daihatsu Luxio (11079-35):
- Retak dan pecah pada bagian depan
- Coretan pilox merah bertuliskan "Tolak RUU TNI" di seluruh bagian mobil
- Daihatsu Grandmax (11061-35):
- Coretan pilox merah pada bodi mobil, terutama bagian atas sebelah kiri
- Tulisan hinaan terhadap TNI di bagian atas mobil
- Coretan di atas kaca depan pengemudi
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh aksi-aksi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.