Polda NTT Bongkar Sindikat Poppers Ilegal Skala Besar: 14.000 Botol dari China Diamankan

Polda NTT Bongkar Sindikat Poppers Ilegal Skala Besar: 14.000 Botol dari China Diamankan

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengungkap jaringan peredaran obat perangsang ilegal jenis poppers dalam skala besar. Sebanyak 14.000 botol poppers ilegal, yang diketahui berasal dari Tiongkok, berhasil diamankan sebagai barang bukti. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pengedar lokal di Kupang, yang kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya di Jakarta dan Surabaya.

Kasus ini bermula dari penangkapan HYR di Kota Kupang pada tanggal 10 November 2024. Dari tangan HYR, polisi menyita 15 botol poppers. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada identifikasi jaringan pemasok yang lebih besar. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT kemudian berhasil mengamankan JH di Jakarta dan SW di Surabaya pada tanggal 18 Maret 2025. Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolda NTT.

"Kami berhasil mengidentifikasi asal-usul poppers ilegal ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang tersebut diimpor langsung dari Tiongkok melalui platform e-commerce," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ardiyanto Tedjo Baskoro, dalam konferensi pers di Kupang, Rabu (26/3/2025).

Modus Operandi

Terungkap bahwa HYR, yang berperan sebagai distributor lokal di Kupang, mendapatkan pasokan poppers melalui platform TikTok. Ia melakukan pemesanan sebanyak sembilan kali, dengan setiap transaksi mencakup 20 botol poppers. Barang haram tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi melalui berbagai media sosial, termasuk WhatsApp, Line, Michat, dan Wala. Penjualan ini menyasar kelompok tertentu, terutama komunitas LGBT. Akses ke barang ini sangat eksklusif, hanya dapat diperoleh dengan bergabung ke dalam grup-grup komunitas tersebut.

HYR mengaku membeli poppers seharga Rp 120.000 per botol dan menjualnya kembali dengan harga Rp 200.000 per botol. Sejak memulai bisnis haramnya, HYR telah berhasil menjual lebih dari 100 botol poppers.

JH berperan sebagai affiliator atau perantara yang mempromosikan dan menjual poppers melalui siaran langsung di TikTok. Ia mendapatkan komisi sebesar Rp 10.000 untuk setiap botol yang berhasil dijual. Sementara itu, SW diketahui sebagai pemilik toko online yang menjadi sumber pasokan poppers bagi JH.

Bahaya Poppers dan Ancaman Hukuman

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peringatan keras terkait bahaya penggunaan poppers sejak 13 Oktober 2021. Poppers mengandung isobutyl nitrite, zat kimia berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, termasuk stroke, serangan jantung, hingga kematian jika disalahgunakan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan:

  • 14.000 botol poppers ilegal
  • Handphone milik tersangka
  • Bukti transaksi penjualan

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan BPOM, mengingat peredaran poppers ilegal dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Pihak berwenang akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan ilegal.