Sindikat Narkoba Vape Terbongkar: Ibu Rumah Tangga Jadi Koki di Laboratorium Rahasia
Pengungkapan Laboratorium Narkoba Tersembunyi di Jakarta
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis baru yang disembunyikan dalam rokok elektrik atau vape. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang ibu rumah tangga berinisial SR, yang berperan sebagai peracik utama narkoba di sebuah laboratorium rahasia atau clandestine lab. Laboratorium ini berlokasi di sebuah tempat yang dirahasiakan di wilayah Jakarta.
AKBP Roby Heri Saputra, Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa SR mendapatkan perintah dan bimbingan dari seorang pria berinisial C, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). C adalah mantan kekasih SR yang memiliki pengetahuan tentang meracik bahan-bahan kimia menjadi narkoba.
"SR belajar meracik dari C yang pernah menjalin hubungan pacaran dengannya," ujar AKBP Roby dalam keterangan persnya, Rabu (26/3/2025).
Modus Operandi dan Jaringan Internasional
Modus operandi jaringan ini terbilang baru dan canggih. SR bertugas mencampurkan berbagai bahan kimia cair yang didatangkan dari luar negeri, seperti Cina dan Malaysia. Bahan-bahan kimia ini kemudian dicampurkan ke dalam cartridge vape dengan berbagai aroma.
"Kemudian, hasil racikan dimasukkan ke dalam kemasan cartridge rokok elektrik itu," jelas AKBP Roby.
Selain bahan kimia, jaringan ini juga memiliki peralatan laboratorium lengkap, seperti alat suntik, gelas takar, dan botol-botol berisi cairan. Hal ini menunjukkan bahwa mereka beroperasi secara profesional dan terorganisir.
Pemasaran dan Harga
Hasil produksi clandestine lab ini dipasarkan di Jakarta dan Batam. Harga satu cartridge vape yang mengandung narkoba dijual dengan harga yang fantastis, yaitu antara Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta.
"Setelah itu, vape siap diedarkan kepada para pembeli yang dipasarkan di Jakarta dan Batam dengan harga Rp 3,5 juta sampai Rp 5 juta untuk satu cartridge rokok elektrik," ucap Roby.
Jenis Narkoba dan Ancaman Hukuman
Narkoba yang terkandung dalam vape ini adalah jenis 5 fluoro ADB, yang termasuk dalam narkotika golongan 1 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 30 tahun 2023. Jenis narkoba ini sangat berbahaya dan memiliki efek adiktif yang kuat.
SR dijerat dengan Pasal 129 Sub Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan Pengedar
Selain SR, polisi juga berhasil menangkap seorang pengedar berinisial W pada Jumat, 21 Maret 2025 di sebuah apartemen di Season City. Saat penangkapan, W sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
"Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, meskipun sempat lari, akhirnya berhasil ditangkap," kata Roby.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Indonesia semakin kompleks dan melibatkan berbagai modus operandi baru. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.