Protes Putusan Etik, Warga Ambon Gelar Aksi Tunggal di Polda Maluku
AMBON, MALUKU – Rachmad Hamza, seorang warga Kota Ambon, menggelar aksi demonstrasi seorang diri di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Maluku pada Rabu (26/3/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas putusan sidang kode etik Polri yang dianggap tidak adil dalam menangani kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum polisi dan istrinya.
Dengan membawa spanduk bertuliskan "Korban Butuh Keadilan POLRI Jangan Tebang Pilih," Rachmad berdiri di depan gerbang Mapolda Maluku sekitar pukul 12.00 WIT. Aksinya ini sontak menarik perhatian para pengguna jalan dan anggota kepolisian yang berjaga. Rachmad Hamza merasa kecewa dengan hasil sidang kode etik yang hanya memberikan sanksi demosi selama dua tahun kepada Brigadir Polisi (Brigpol) Ikhsan Soumena, anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, yang terbukti berselingkuh dengan istrinya. Ia menilai sanksi tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi dirinya sebagai korban.
"Kapolda Maluku pernah mengatakan tidak ada pandang bulu bagi anggota polisi yang melanggar kode etik. Mana buktinya? Saya sebagai masyarakat juga korban merasa tidak adil dengan semua ini,” ujar Rachmad dengan nada kecewa.
Rachmad menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika ia melaporkan Brigpol Ikhsan Soumena ke Propam Polda Maluku pada 4 Agustus 2023, dengan Nomor Laporan Polisi: LP-B/89//12023/Yanduan. Dalam laporannya, Rachmad menyertakan bukti kuat yang menunjukkan adanya hubungan terlarang antara istrinya dan Brigpol Ikhsan, termasuk fakta bahwa keduanya tertangkap basah di sebuah penginapan di Kecamatan Teluk Ambon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Maluku membentuk Komisi Kode Etik Polri dan menggelar sidang pada 11 Februari 2025. Hasil sidang tersebut menyatakan Brigpol Ikhsan Soumena terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun serta dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Namun, Rachmad merasa putusan ini tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan Brigpol Ikhsan Soumena. Ia berpendapat bahwa seorang anggota Polri yang terbukti melakukan perzinahan seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat, bahkan pemecatan.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor: B/57/III/2025/Bidpropam tertanggal 24 Maret 2025, membenarkan adanya laporan dari Rachmad Hamza terkait kasus perselingkuhan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa sidang kode etik telah dilaksanakan dan putusan telah dijatuhkan.
Aksi demonstrasi tunggal yang dilakukan Rachmad Hamza ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang penerapan kode etik Polri di wilayah Maluku. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pimpinan Polri dan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anggota Polri serta menjamin rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.
Berikut poin-poin penting dari aksi Rachmad Hamza:
- Tuntutan Keadilan: Rachmad Hamza menuntut keadilan atas putusan sidang kode etik yang dianggap tidak adil.
- Sanksi Terlalu Ringan: Rachmad menilai sanksi demosi selama dua tahun terlalu ringan untuk Brigpol Ikhsan Soumena.
- Dukungan Masyarakat: Rachmad berharap dukungan masyarakat agar kasus ini mendapat perhatian serius.
- Janji Kapolda: Rachmad menagih janji Kapolda Maluku terkait penegakan kode etik tanpa pandang bulu.
Aksi Rachmad Hamza ini mencerminkan kekecewaan dan ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap penegakan hukum dan etika di kalangan kepolisian. Diharapkan, pihak kepolisian dapat merespons aspirasi ini dengan serius dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan kode etik, sehingga dapat tercipta keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.