WNA Argentina Ditangkap di Bali karena Selundupkan Kokain dalam Organ Intim

Penyelundupan Narkoba Modus Baru: Kokain Disembunyikan dalam Vagina

Denpasar, Bali - Seorang wanita berkewarganegaraan Argentina berinisial GE (46) ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, atas dugaan penyelundupan narkotika jenis kokain. Penangkapan ini terjadi pada hari Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, setelah GE mendarat dengan pesawat Emirates EK368 rute Dubai-Denpasar.

Petugas mencurigai gerak-gerik GE setelah mendarat. Kecurigaan ini berawal dari analisis tim intelijen Bea Cukai yang melakukan pengawasan terhadap penumpang pesawat tersebut. Berdasarkan hasil analisis, petugas Bea Cukai kemudian mengarahkan GE untuk menjalani pemeriksaan intensif terhadap barang bawaan dan tubuhnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya serbuk putih yang disembunyikan di dalam organ intimnya. Serbuk tersebut diduga kuat adalah kokain dengan berat total 323,76 gram. Modus operandi yang digunakan GE tergolong baru, yaitu dengan membungkus kokain menggunakan lakban dan memasukkannya ke dalam kondom sebelum disembunyikan di dalam vaginanya atau dikenal dengan istilah vaginal insert.

Pengakuan Pelaku dan Upah yang Diterima

Dalam pemeriksaan awal, GE mengaku bahwa dirinya adalah seorang penata rambut. Ia juga mengaku menerima upah sebesar 3.000 Dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 51 juta untuk menyelundupkan kokain tersebut dari Meksiko ke Bali. GE bertindak seorang diri dalam upaya penyelundupan ini. Petugas menduga bahwa GE akan bertemu dengan seseorang di Bali yang bertindak sebagai penerima barang haram tersebut.

Proses Hukum Selanjutnya

Setelah penangkapan, GE beserta barang bukti kokain diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, BNNP Bali belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak Bea Cukai dan BNNP Bali dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Pulau Dewata, terutama dengan modus operandi yang semakin beragam dan tersembunyi.

Kasus ini mengungkap celah keamanan yang perlu diperhatikan oleh pihak berwenang, khususnya dalam pengawasan terhadap penumpang pesawat internasional. Modus vaginal insert yang digunakan oleh pelaku menunjukkan tingkat keberanian dan upaya untuk mengelabui petugas. Pihak Bea Cukai dan BNNP Bali diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan memperketat pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyelundupan narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di Indonesia.

Rincian Barang Bukti:

  • Jenis Narkotika: Kokain
  • Berat: 323,76 gram

Kronologi Singkat:

  1. Pesawat Emirates EK368 rute Dubai-Denpasar mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
  2. Tim intelijen Bea Cukai mencurigai gerak-gerik GE.
  3. Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan intensif.
  4. Ditemukan kokain yang disembunyikan di dalam vagina GE.
  5. GE mengaku menerima upah untuk menyelundupkan kokain dari Meksiko.
  6. GE dan barang bukti diserahkan ke BNNP Bali.

Pihak Terkait:

  • GE (Warga Negara Argentina, tersangka)
  • Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
  • Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali