Oknum Mengaku Wartawan di Cilacap Terjerat Kasus Pemerasan Pedagang Rokok

Dua Pria di Cilacap Ditangkap Polisi atas Dugaan Pemerasan terhadap Pedagang Rokok

CILACAP, JAWA TENGAH - Aparat kepolisian Resor Kota Cilacap berhasil membekuk dua orang pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang rokok di wilayah Desa Wlahar, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap. Kedua pelaku yang mengaku sebagai wartawan tersebut kini harus berurusan dengan hukum atas tindakan mereka.

Kedua tersangka diketahui bernama SZ (40), seorang warga Cilacap Selatan, dan ZP (45) yang berasal dari Desa Slarang, Kabupaten Cilacap. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, JH (33), seorang pedagang rokok yang merasa menjadi korban pemerasan.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika kedua pelaku mendatangi warung korban pada tanggal 17 Maret 2025. Dengan berbekal tuduhan bahwa korban menjual rokok ilegal, para pelaku mengancam akan memberitakan hal tersebut di media jika korban tidak memberikan sejumlah uang.

"Para pelaku ini datang dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban menjual rokok yang tidak sesuai dengan aturan. Mereka kemudian meminta uang dengan iming-iming tidak akan memberitakan dugaan pelanggaran tersebut," terang Kombes Pol. Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (26/3/2025).

Awalnya, korban memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada kedua pelaku dengan harapan masalah selesai. Namun, beberapa hari kemudian, para pelaku kembali mendatangi korban dan kembali melancarkan ancaman yang lebih serius. Mereka mengklaim bahwa untuk menghapus "berita" tersebut, korban harus membayar hingga Rp 1 miliar, serta mengancam akan melaporkan korban ke pihak Bea Cukai.

Merasa tertekan dan ketakutan akan ancaman tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada para pelaku. Namun, rupanya hal itu tidak menghentikan aksi pemerasan tersebut. Para pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 1 juta, yang dijanjikan oleh korban akan diberikan di lain waktu.

Karena merasa menjadi korban pemerasan, JH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Cilacap. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (24/3/2025).

"Modus yang digunakan oleh para pelaku ini adalah dengan menawarkan 'kerja sama' seperti pemasangan iklan dan lain-lain, yang seolah-olah legal. Namun, di balik itu, ada unsur pemerasan yang sangat merugikan korban," ungkap Kapolresta Ruruh.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan profesi wartawan untuk melakukan tindakan kriminal. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan tindakan pemerasan yang dialami kepada pihak berwajib.