Penerimaan THR oleh PNS dari Masyarakat Dilarang Keras, Pelanggaran Wajib Dilaporkan

Larangan Penerimaan THR oleh PNS: Menjaga Integritas dan Mencegah Gratifikasi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau hadiah dalam bentuk apapun dari masyarakat. Penegasan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi dan menjaga integritas para abdi negara.

Larangan ini bukan hal baru. Penerimaan THR oleh PNS dari pihak-pihak di luar instansi pemerintah dikategorikan sebagai gratifikasi, yang merupakan bentuk suap terselubung dan dilarang oleh undang-undang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 7/2025 yang secara eksplisit melarang praktik gratifikasi terkait Hari Raya.

"Di momen lebaran ini yuk sama-sama tetap jaga integritas dengan memahami aturan pengendalian gratifikasi," demikian pernyataan resmi dari Kementerian PANRB melalui akun Instagram mereka.

Konsekuensi dan Mekanisme Pelaporan

Lalu, bagaimana jika seorang PNS terlanjur menerima THR dari masyarakat? Kementerian PANRB telah menetapkan mekanisme pelaporan yang jelas dan tegas. PNS yang menerima gratifikasi wajib melaporkan temuan tersebut kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

  • Pelaporan ke KPK: Laporan harus diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
  • Pelaporan ke UPG: Laporan harus diajukan paling lambat 10 hari sejak menerima atau menolak gratifikasi.

Apabila terdapat unsur pemaksaan atau permintaan THR dari pihak PNS, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak berwenang lainnya. Kerahasiaan pelapor akan dijamin dan dilindungi.

Imbauan kepada Masyarakat dan Sanksi bagi Pelanggar

Kementerian PANRB juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik gratifikasi. Jika menemukan adanya oknum ASN yang menerima atau meminta THR, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkannya kepada pihak berwenang. Identitas pelapor akan dilindungi demi keamanan dan kenyamanan.

Pemerintah akan menindak tegas PNS yang terbukti melanggar aturan ini. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para ASN akan pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi.

Pentingnya Integritas ASN dalam Pelayanan Publik

Larangan penerimaan THR oleh PNS merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang lebih luas. Pemerintah berupaya menciptakan ASN yang profesional, bersih, dan berintegritas, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik korupsi. Dengan integritas yang tinggi, ASN diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan bangsa yang lebih baik.

Kesimpulan

Larangan penerimaan THR oleh PNS dari masyarakat adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan integritas ASN. Dengan adanya mekanisme pelaporan yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan praktik gratifikasi dapat diminimalisir dan ASN dapat bekerja secara profesional dan berintegritas demi kemajuan bangsa dan negara.