Tol Trans Sumatera: Pembatasan Operasional Truk Berlaku untuk Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Menjelang perayaan Idul Fitri 2025, PT Hutama Karya (Persero) mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang signifikan selama periode mudik dan balik. Salah satu upaya krusial adalah penerapan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas Tol Trans Sumatera.

Ruas Tol yang Terdampak Pembatasan:

  • Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung: Pembatasan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB.
  • Pekanbaru - Dumai: Pembatasan operasional dimulai pada Jumat, 28 Maret 2025, pukul 00.00 WIB dan berakhir pada Jumat, 4 April 2025, pukul 24.00 WIB. Implementasi kebijakan ini akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh para pejabat tinggi dari berbagai instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bina Marga. SKB yang dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2025 ini mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Adjib Al Hakim, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, menjelaskan bahwa SKB tersebut secara khusus menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol selama periode mudik. Kendaraan yang terkena dampak pembatasan ini mencakup:

  • Angkutan barang dengan berat yang melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL).
  • Kendaraan dengan sumbu tiga (3) atau lebih.
  • Kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan.
  • Kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Pengecualian Pembatasan:

Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang yang dianggap krusial, seperti:

  • Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
  • Kendaraan pengangkut hantaran uang.
  • Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak.
  • Kendaraan pengangkut pupuk.
  • Kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam.
  • Kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis.
  • Kendaraan pengangkut barang pokok.

Adjib Al Hakim menekankan bahwa kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan harus dilengkapi dengan surat muatan yang jelas menerangkan jenis barang yang diangkut. Pembatasan ini merupakan bagian integral dari upaya Hutama Karya untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi. Hutama Karya berupaya untuk memastikan bahwa para pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan lancar dengan mengurangi potensi hambatan di jalan tol.

Pada periode normal, pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) didominasi oleh kendaraan angkutan barang. Oleh karena itu, Hutama Karya akan mengoptimalkan berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, media konvensional, dan radio, untuk menyosialisasikan kebijakan ini secara luas. Selain itu, perusahaan juga akan memasang imbauan di setiap akses masuk tol untuk memberikan informasi yang jelas kepada pengguna jalan tol sebelum mereka memasuki jalan tol, sehingga meminimalkan potensi masalah dan antrian, terutama di gerbang tol.

Lebih lanjut, Adjib Al Hakim menjelaskan bahwa pembatasan angkutan barang juga bertujuan untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan dan mengurangi risiko kecelakaan. Kendaraan berat yang melaju dengan kecepatan rendah akibat daya cengkram yang berkurang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama pada periode puncak seperti mudik dan arus balik Lebaran.

Selain itu, pembatasan kendaraan berat juga merupakan langkah mitigasi untuk mempertahankan kondisi infrastruktur jalan tol. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih dapat menjadi faktor utama penyebab kerusakan jalan tol. Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas dapat mengakibatkan deformasi atau pergeseran pada struktur perkerasan jalan, terutama pada bagian jalan yang baru saja diperbaiki atau dipelihara menjelang musim mudik.

Hutama Karya menghimbau seluruh pengguna jalan tol untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025. Apabila pengguna jalan tol mengalami keluhan atau menghadapi situasi darurat di jalan tol, mereka diimbau untuk segera menghubungi Call Center masing-masing ruas tol.