Modus Baru Politik Uang: Sensus Suara Ancam Integritas Pemilu
Modus Baru Politik Uang: Sensus Suara Ancam Integritas Pemilu
Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, membuka tabir praktik politik uang (money politics) yang semakin canggih dan sistematis. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pegiat Pemilu pada Rabu (5/3/2025), Fauzan mengungkapkan adanya modus baru yang memanfaatkan sistem sensus untuk meraup suara tanpa melakukan kampanye konvensional. Ia menyebut praktik ini sebagai rahasia umum yang perlu segera diantisipasi melalui regulasi yang lebih kuat.
"Money politics saat ini sudah menggunakan metode sensus, bukan lagi sampling," ujar Fauzan. Ia menjelaskan, para caleg melakukan pendataan rumah ke rumah, mencatat kesediaan warga menerima suap dan nominalnya. "Ada caleg yang balihonya tak terlihat, kampanyenya minim, namun suaranya tinggi. Ini karena mereka telah melakukan sensus suara," tambahnya. Sistem ini memungkinkan caleg untuk menargetkan pemilih secara efektif dan efisien, tanpa perlu mengeluarkan biaya besar untuk kampanye terbuka.
Fauzan mengakui bahwa memberantas politik uang merupakan tantangan besar, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya. Namun, ia menekankan perlunya upaya proaktif untuk merumuskan pasal-pasal dalam UU Pemilu yang mampu meminimalisir praktik tersebut. Ia berharap dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, praktik politik uang berbasis sensus ini dapat ditekan.
Sementara itu, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) turut menyoroti pengaruh sistem pemilu terhadap praktik politik uang. Dalam RDPU yang sama, Puskapol UI menyampaikan temuannya bahwa sistem proporsional terbuka cenderung meningkatkan politik uang karena jumlah caleg yang tidak terbatas. Sebaliknya, sistem proporsional tertutup dinilai kurang representatif dan berpotensi menimbulkan ketidaktransparanan. Sebagai alternatif, Puskapol UI merekomendasikan DPR RI untuk mempertimbangkan sistem proporsional campuran, yang menggabungkan unsur first past the post (FPTP) dan closed list proportional.
"Studi kami menunjukkan perlunya mengeksplorasi opsi sistem pemilu campuran sebagai solusi alternatif untuk mengatasi kelemahan sistem proporsional terbuka dan tertutup," jelas perwakilan Puskapol UI, Delia. Sistem ini diharapkan mampu menyeimbangkan representasi dan mengurangi potensi praktik politik uang yang semakin kompleks dan sulit dideteksi. Perdebatan mengenai sistem pemilu yang ideal masih terus berlangsung, namun satu hal yang pasti, diperlukan solusi komprehensif dan inovatif untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah praktik-praktik curang, termasuk modus operandi politik uang yang terus berkembang.
Kesimpulannya, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk melawan modus baru politik uang ini. Selain penegakan hukum yang tegas, peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu juga sangat krusial. Regulasi yang komprehensif, transparansi dalam proses pemilu, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas pemilu menjadi kunci keberhasilan dalam upaya memberantas politik uang.
Rekomendasi: * Penguatan regulasi untuk mencegah dan menindak politik uang berbasis sensus. * Peningkatan pengawasan pemilu oleh masyarakat dan lembaga terkait. * Edukasi publik tentang bahaya politik uang dan pentingnya memilih berdasarkan program dan visi calon. * Kajian mendalam mengenai sistem pemilu yang paling efektif dan representatif.