Penunjukan Komisaris Bank BUMN dari Internal BI Tuai Sorotan, Begini Tanggapan Bank Indonesia

Kontroversi Penunjukan Pejabat BI Sebagai Komisaris Bank BUMN: Bank Indonesia Beri Tanggapan Terbatas

Penunjukan tiga pejabat tinggi Bank Indonesia (BI) sebagai komisaris di tiga bank BUMN (Himbara) telah menimbulkan pertanyaan dan sorotan publik. Penunjukan ini memunculkan diskusi terkait potensi konflik kepentingan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Ketiga pejabat BI yang dimaksud adalah:

  • Edi Susianto: Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
  • Donny Hutabarat: Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, ditunjuk sebagai Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).
  • Ida Nuryanti: Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI, ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Penunjukan ini disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) masing-masing bank BUMN tersebut. Namun, yang menjadi perhatian adalah Peraturan Dewan Gubernur (PDG) Nomor 22/ 12 /PDG/2020 tentang Penugasan Eksternal Bank Indonesia. Peraturan ini secara eksplisit melarang pejabat aktif BI untuk merangkap jabatan, kecuali pada lembaga-lembaga penugasan tertentu yang telah ditetapkan.

Lembaga-lembaga yang dikecualikan dalam peraturan tersebut umumnya adalah lembaga yang memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi BI, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta lembaga internasional seperti Asian Development Bank (ADB) dan Bank of International Settlements (BIS). Selain itu, badan hukum yang didirikan oleh BI seperti Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI), Dana Pensiun Bank Indonesia (DAPENBI), dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) juga termasuk dalam pengecualian.

Merespons kontroversi ini, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memberikan pernyataan yang berhati-hati. Ia menyatakan bahwa proses penunjukan masih berlangsung dan belum final karena masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kan masih, kita lihat prosesnya masih terus berlangsung ya. Jadi untuk itu belum ada komen dulu," ujarnya saat ditemui di Kantor BI, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/3/2025).

Ketika ditanya mengenai aturan yang mengharuskan pejabat BI untuk mengundurkan diri sebelum menduduki jabatan di luar lembaga, Denny meyakinkan bahwa Bank Indonesia akan mematuhi semua peraturan yang berlaku. "Kalau itu sih tidak ada keraguan. Tapi belum ada komen banyak ya (soal penunjukan pejabat BI menjadi komisaris himbara). Tapi kalau mengenai peraturan, semuanya akan dipenuhi oleh Bank Indonesia," tegasnya.

Denny juga belum dapat memberikan kepastian mengenai bagaimana posisi ketiga pejabat tersebut di Bank Indonesia ke depannya. Namun, ia kembali menegaskan komitmen BI untuk memenuhi semua ketentuan yang berlaku. "(Akan diproses mundur atau seperti apa?) Saya belum ada, belum ada ini ya, artinya BI tetap akan memenuhi semua ketentuan yang ada. Tapi untuk resminya belum," katanya.

Situasi ini memunculkan beberapa pertanyaan kunci:

  • Apakah penunjukan ini melanggar PDG Nomor 22/ 12 /PDG/2020?
  • Bagaimana OJK akan menilai kelayakan dan kepatutan para pejabat BI tersebut sebagai komisaris bank BUMN?
  • Bagaimana BI akan memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penunjukan ini?
  • Apakah ketiga pejabat tersebut akan mengundurkan diri dari jabatan mereka di BI?

Masyarakat dan para pemangku kepentingan industri perbankan akan terus memantau perkembangan situasi ini untuk melihat bagaimana Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan menyelesaikan isu ini dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan.