KPK Dalami Dugaan Suap dan Intervensi terhadap Saksi dalam Kasus Korupsi Eks Gubernur Bengkulu

KPK Dalami Dugaan Suap dan Intervensi terhadap Saksi dalam Kasus Korupsi Eks Gubernur Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan intervensi dan upaya manipulasi keterangan saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pusat perhatian penyidik saat ini tertuju pada dugaan perintah yang diberikan kepada sejumlah kepala sekolah di Kota Bengkulu untuk menyelaraskan keterangan mereka selama proses pemeriksaan. Informasi ini terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Saidirman, di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 3 Maret 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resminya pada Rabu, 5 Maret 2025, menyatakan bahwa penyidik tengah mendalami temuan bukti berupa percakapan yang mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mempengaruhi kesaksian para kepala sekolah yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu. Upaya ini diduga dilakukan untuk melindungi tersangka utama dan meredam dampak dari pengungkapan kasus ini.

Selain dugaan intervensi terhadap saksi, KPK juga menyelidiki dugaan pengumpulan dana secara ilegal dari kepala sekolah di lingkungan MKKS SMA Kota Bengkulu. Dana tersebut diduga dikumpulkan untuk kepentingan kampanye Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024. Hal ini memperkuat dugaan adanya keterkaitan antara dugaan tindak pidana korupsi dengan pelanggaran aturan pembiayaan politik. Penyidik KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang akurat dan kredibel untuk memperkuat konstruksi kasus ini.

Seperti diketahui, Rohidin Mersyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada 24 November 2024. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 23 November 2024. Bersama Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 7 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP. Proses penyidikan terus berlanjut, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas. Langkah-langkah yang diambil KPK meliputi pendalaman bukti digital, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan informasi tambahan guna memastikan terungkapnya kebenaran dan penegakan hukum yang adil.

Proses hukum yang saat ini tengah berlangsung menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini melibatkan pejabat daerah penting dan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan. KPK memastikan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Bukti-bukti yang dikumpulkan KPK, selain percakapan yang mengindikasikan adanya instruksi untuk menyelaraskan keterangan saksi, juga meliputi:

  • Bukti transfer dana dari kepala sekolah.
  • Kronologi pengumpulan dana yang diduga terkait dengan kampanye Pilkada 2024.
  • Rekaman pertemuan antara tersangka dan kepala sekolah.
  • Kesaksian dari sejumlah saksi.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan bagi seluruh pihak yang terlibat.