Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik Jelang Lebaran 2025

Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik Jelang Lebaran 2025

Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen untuk periode Angkutan Lebaran 2025. Kebijakan ini, yang diumumkan pada Sabtu, 1 Maret 2025, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang ingin mudik merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, didampingi oleh sejumlah menteri kabinet lainnya, termasuk Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Penurunan harga tiket ini berlaku efektif selama 15 hari, mulai dari tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket dibuka sejak 1 Maret hingga 7 April 2025. Menhub Dudy Purwagandhi menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kelancaran, kemudahan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode mudik Lebaran. Ia menambahkan bahwa program ini merupakan bagian integral dari implementasi program Asta Cita Presiden, yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan layanan publik yang lebih baik. Tidak hanya menurunkan harga, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan peningkatan keselamatan serta kenyamanan penumpang.

Lebih lanjut, Menko AHY menjelaskan bahwa keberhasilan penurunan harga tiket ini merupakan hasil kolaborasi erat antar kementerian dan pemangku kepentingan di industri penerbangan. Sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan pihak-pihak terkait telah berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa penyerapan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen, sehingga masyarakat hanya membayar 5 persen PPN untuk tiket pesawat ekonomi domestik selama periode tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberikan penjelasan terkait regulasi yang mendukung kebijakan ini. Ia menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 telah diterbitkan, yang secara resmi mengatur mengenai penyerapan sebagian PPN untuk tiket pesawat ekonomi domestik. Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, untuk penerbangan pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025. Pembelian tiket yang dilakukan sebelum 1 Maret 2025 tidak akan mendapatkan keringanan ini.

Pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan aksesibilitas dan kemudahan transportasi yang lebih terjangkau selama periode mudik Lebaran 2025. Komitmen pemerintah tidak hanya terpaku pada penurunan harga tiket, melainkan juga pada peningkatan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara menyeluruh untuk memastikan perjalanan masyarakat yang aman dan nyaman.

Daftar Peserta Konferensi Pers:

  • Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Agus Harimurti Yudhoyono
  • Menteri Perhubungan: Dudy Purwagandhi
  • Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati
  • Menteri BUMN: Erick Thohir
  • Menteri PUPR: Dody Hanggodo
  • Wakil Menteri Pariwisata: Ni Luh Puspa
  • Sekretaris Kabinet: Teddy Indra Wijaya