Antusiasme Tinggi, Lebih dari 188 Ribu Jemaah Rampungkan Pembayaran Haji Reguler 2025
Antusiasme Tinggi Jemaah Indonesia Tunaikan Rukun Islam Kelima
Gelombang antusiasme terlihat jelas dari para calon jemaah haji reguler Indonesia dalam menunaikan kewajiban pembayaran biaya haji. Hingga saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 188.689 jemaah telah menyelesaikan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk keberangkatan tahun 1446 H/2025 M.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menyampaikan kabar gembira ini pada hari ketiga pelaksanaan tahap kedua pelunasan Bipih reguler. Tahap kedua ini dibuka sejak 24 Maret dan akan berlangsung hingga 17 April 2025. Pembukaan tahap kedua ini dilakukan sebagai respons atas belum terpenuhinya kuota pada tahap pertama, di mana baru 164.532 jemaah yang melunasi pembayaran.
"Hingga hari ini, ada tambahan 5.405 jemaah yang telah melunasi biaya haji reguler. Dengan demikian, total jemaah yang telah melunasi menjadi 188.689," ungkap Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Muhammad Zain merinci, dari 5.405 jemaah yang melunasi pada hari tersebut, 2.113 jemaah merupakan jemaah yang berhak melunasi pada tahap II, sementara 3.292 jemaah lainnya berasal dari daftar tunggu atau cadangan. Selain itu, sebanyak 1.368 petugas haji daerah juga telah menyelesaikan pembayaran.
Sebaran Pelunasan Biaya Haji di Berbagai Provinsi
Lebih lanjut, Muhammad Zain memberikan gambaran mengenai sebaran pelunasan di berbagai provinsi. Saat ini, hanya dua provinsi yang tingkat pelunasannya masih di bawah 80%, yaitu DKI Jakarta (78,03%) dan Gorontalo (75%). Sementara itu, 11 provinsi lainnya menunjukkan kinerja yang sangat baik dengan tingkat pelunasan di atas 90%:
- Aceh (90,04%)
- Bengkulu (92,27%)
- Jawa Tengah (91,09%)
- Bali (93,91%)
- Kalimantan Tengah (95,11%)
- Kalimantan Selatan (95,79%)
- Sulawesi Selatan (91,61%)
- Sulawesi Tenggara (90,30%)
- Bangka Belitung (94,97%)
- Sulawesi Barat (91,94%)
- Kalimantan Utara (90,80%)
Kriteria Jemaah yang Berhak Melunasi pada Tahap II
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025, terdapat beberapa kriteria jemaah yang berhak melunasi pada tahap II, yaitu:
- Jemaah haji reguler yang mengalami kendala sistem saat pelunasan tahap pertama.
- Jemaah haji reguler yang mendampingi jemaah haji lanjut usia.
- Jemaah haji reguler yang terpisah dari mahram atau keluarga.
- Jemaah haji reguler yang mendampingi penyandang disabilitas.
- Jemaah haji reguler yang masuk dalam daftar cadangan.
Muhammad Zain mengimbau kepada para jemaah yang memenuhi kriteria dan telah dinyatakan istitha'ah (memenuhi syarat kesehatan) untuk segera melakukan pelunasan biaya haji.
Jadwal Penting Pelaksanaan Ibadah Haji 2025
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H/2025 M. Berikut adalah beberapa tanggal penting dalam RPH tersebut:
- 1 Mei 2025: Jemaah haji mulai memasuki asrama haji.
- 2 Mei 2025: Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Indonesia ke Madinah.
Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji akan berlangsung selama 30 hari, dengan rata-rata masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi adalah 41 hari. Kloter pertama pemulangan jemaah haji diperkirakan akan tiba kembali di Indonesia pada 11 Juli 2025.