Ribuan Eks Buruh Sritex Gigit Jari: THR dan Pesangon Terkatung Akibat Kepailitan

Nasib Ribuan Buruh Sritex Terkatung Akibat Kepailitan Perusahaan

Ribuan mantan karyawan PT Sritex Group harus menelan pil pahit karena hingga kini belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon yang menjadi hak mereka setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Masalah ini menjadi salah satu fokus utama aduan yang masuk ke Posko THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah.

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa akar permasalahan ini terletak pada status pailit yang menimpa PT Sritex Group. Meskipun perusahaan dinyatakan pailit, kewajiban untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja, terutama THR dan pesangon, belum diselesaikan.

"Perusahaan ini ada yang dalam kondisi pailit, seperti Sritex. Di dalamnya termasuk Primayuda, dan yang pailit itu ada empat perusahaan," jelas Aziz di kantornya, Rabu (26/3/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Disnakertrans Jateng, sebanyak 10.965 pekerja PT Sritex Group telah terkena dampak PHK. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • PT Bitratex Semarang: 1.065 orang
  • PT Sritex Sukoharjo: 8.504 orang
  • PT Primayuda Boyolali: 956 orang
  • PT Sinar Panja Jaya Semarang: 40 orang
  • PT Bitratex Semarang: 104 orang

Aziz menjelaskan bahwa kurator yang ditunjuk untuk menangani proses kepailitan Sritex telah menyatakan komitmennya untuk membayarkan THR dan pesangon kepada para buruh. Namun, realisasi pembayaran ini masih belum dapat dipastikan waktunya. Kurator saat ini masih berupaya mengumpulkan dana melalui penjualan aset-aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit.

"Kurator berjanji akan membayar THR bersama pesangon ketika mereka sudah memiliki dana yang cukup dari hasil menjual aset pailit," imbuh Aziz.

Posko Aduan THR Banjir Laporan, Sektor Manufaktur Mendominasi

Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Jawa Tengah mencatat adanya 144 aduan yang masuk selama dua pekan sejak dibuka pada tanggal 11 Maret 2025. Aduan-aduan ini berasal dari para pekerja yang bekerja di 91 perusahaan yang berbeda. Sebagian besar aduan berasal dari sektor manufaktur, dengan 77 perusahaan yang paling banyak dilaporkan.

Selain masalah THR, posko aduan juga menerima laporan terkait Bonus Hari Raya (BHR) dari sektor lain seperti rumah sakit, klinik, dan lembaga pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan pembayaran hak-hak pekerja tidak hanya terbatas pada sektor manufaktur saja.

"Dari 91 perusahaan yang diadukan, 87 terkait dengan THR, dan 4 terkait dengan BHR. Jumlah pengadu ada 144 orang, dengan banyaknya aduan datang dari sektor manufaktur," pungkas Aziz.

Kasus ribuan buruh Sritex yang belum menerima THR dan pesangon ini menjadi potret buram kondisi ketenagakerjaan di Indonesia, terutama di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan. Diharapkan, pihak-pihak terkait dapat segera menemukan solusi agar hak-hak para pekerja dapat segera dipenuhi dan mereka dapat merayakan hari raya dengan layak.