Oknum Polisi dan Istri Terlibat Penipuan Seleksi Polisi di Ambon: Vonis Berbeda Dijatuhkan

Skandal Penipuan Seleksi Polisi di Ambon: Pasangan Suami Istri Divonis Berbeda

Ambon – Kasus penipuan yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian dan istrinya terhadap seorang pedagang bakso di Ambon mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis hukuman yang berbeda kepada pasangan suami istri tersebut pada Senin (24/3/2025), terkait kasus penipuan yang menghebohkan masyarakat.

Zakarias Kadmaer, seorang anggota polisi aktif, divonis hukuman 5 bulan penjara. Sementara itu, istrinya, Evi Selvina Loppies, menerima hukuman yang lebih berat, yaitu 3 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota kepolisian.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa pasangan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Mereka dinilai telah dengan sengaja melakukan serangkaian tindakan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah, dengan menggunakan nama palsu, jabatan palsu, serta serangkaian kebohongan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa. Terdakwa Zakarias Kadmaer dihukum penjara selama 5 bulan, dan terdakwa Evi Selvina Loppies dihukum penjara selama 3 tahun," tegas Hakim Ketua Martha Maitimu saat membacakan putusan.

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Kronologi Penipuan dan Fakta Persidangan

Kasus ini bermula pada Maret 2022, ketika pasangan suami istri ini mendatangi rumah Tri Mujiati, seorang pedagang bakso yang berlokasi di Kusu-kusu Sereh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Mereka menjanjikan kepada Tri Mujiati bahwa mereka dapat membantu meluluskan anaknya dalam seleksi kepolisian dengan imbalan sejumlah uang.

Dalam persidangan terungkap bahwa Zakarias Kadmaer mengakui telah menerima uang lebih dari Rp 50 juta dari korban. Namun, ia mengklaim telah mengembalikan sebagian uang tersebut, sekitar Rp 40 juta. Sementara itu, Evi Selvina Loppies diduga menerima uang lebih dari Rp 100 juta. Akan tetapi, Evi membantah tuduhan tersebut selama persidangan.

Modus operandi yang digunakan oleh pasangan ini adalah dengan memanfaatkan posisi Zakarias sebagai anggota polisi untuk meyakinkan korban. Mereka juga menggunakan serangkaian kebohongan dan janji palsu untuk membuat korban percaya bahwa mereka dapat membantu meluluskan anaknya dalam seleksi kepolisian.

Dampak Kasus dan Reaksi Masyarakat

Kasus penipuan ini telah mencoreng citra kepolisian dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak pihak yang menyayangkan tindakan oknum polisi yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, justru terlibat dalam tindak pidana.

Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana penipuan, khususnya yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran-tawaran yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota kepolisian atau instansi pemerintah lainnya.

Berikut poin penting dari kasus ini:

  • Terdakwa: Zakarias Kadmaer (anggota polisi) dan Evi Selvina Loppies (istri)
  • Korban: Tri Mujiati (pedagang bakso)
  • Lokasi: Kusu-kusu Sereh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
  • Modus: Menjanjikan kelulusan seleksi polisi
  • Pasal: 378 KUHP (penipuan)
  • Vonis: Zakarias Kadmaer (5 bulan penjara), Evi Selvina Loppies (3 tahun penjara)