Aksi Damai Berujung Pembebasan: 27 Mahasiswa Karawang Dibebaskan Usai Unjuk Rasa UU TNI
Aksi Damai Berujung Pembebasan: 27 Mahasiswa Karawang Dibebaskan Usai Unjuk Rasa UU TNI
Karawang – Polres Karawang telah membebaskan 27 mahasiswa yang sebelumnya diamankan terkait demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung DPRD Karawang. Pembebasan ini dilakukan setelah proses pendataan dan pemeriksaan intensif yang menunjukkan bahwa para mahasiswa tersebut tidak terlibat dalam tindakan vandalisme maupun kepemilikan senjata terlarang.
Kronologi Kejadian
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa dan elemen masyarakat sipil tergabung dalam Komite Rakyat Sipil Karawang (KRSK) di depan Gedung DPRD Karawang pada hari Selasa (25/3/2025) lalu, awalnya berlangsung damai. Massa memulai aksi dengan orasi dan pembacaan tuntutan di Kompleks Aljihad, kemudian melakukan longmarch menuju Kantor DPRD Karawang. Namun, situasi berubah menjadi kurang kondusif ketika terjadi aksi saling dorong dan pelemparan petasan dari arah massa ke aparat kepolisian.
Menurut laporan kepolisian, eskalasi kericuhan semakin meningkat ketika massa mencoba menerobos masuk ke Gedung DPRD dengan menjebol pagar dan merusak pos keamanan. Aksi vandalisme ini memicu tindakan represif dari pihak kepolisian yang berupaya membubarkan massa sekitar pukul 18.30 WIB.
Bantahan Terkait Penggunaan Ambulans
Menanggapi isu yang beredar terkait penggunaan mobil ambulans untuk menangkap peserta aksi dan petugas medis, Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa inisiatif pencarian ambulans justru berasal dari pihak kepolisian untuk memberikan pertolongan pertama kepada peserta aksi yang membutuhkan bantuan medis. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keselamatan dan keamanan seluruh warga negara, termasuk para demonstran.
Imbauan untuk Tidak Menyebarkan Hoax
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya terkait aksi demonstrasi tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan menghindari provokasi yang dapat memperkeruh suasana. Lebih lanjut, Ipda Solikhin menyampaikan keprihatinannya atas adanya oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menjebak mahasiswa dalam aksi anarkis.
Daftar Tuntutan Mahasiswa:
Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disuarakan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat sipil dalam aksi demonstrasi tersebut:
- Menolak UU TNI: Menuntut pembatalan Undang-Undang TNI yang dianggap mengancam supremasi sipil dan berpotensi mengembalikan peran dwifungsi ABRI.
- Menegakkan Demokrasi: Memperjuangkan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara.
- Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas: Menuntut pemerintah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam setiap kebijakan yang diambil.
- Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat: Memperjuangkan kebijakan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Ke depan, diharapkan aksi unjuk rasa dapat dilakukan dengan lebih tertib dan damai, serta tidak melanggar hukum yang berlaku.