Bandung Perangi Pungli di Kawasan Wisata: Walikota Imbau Partisipasi Aktif Masyarakat
Bandung Siaga Berantas Pungutan Liar Jelang Libur Lebaran
Menjelang libur panjang Lebaran 2025, Pemerintah Kota Bandung meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang kerap mencoreng citra pariwisata. Walikota Bandung, Muhammad Farhan, secara tegas mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk berani melaporkan segala bentuk indikasi maupun tindakan pungli yang mereka temui selama berlibur di Kota Kembang.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungli. Jika ada oknum yang memaksa, itu adalah pelanggaran hukum dan akan kami tindak tegas," ujar Walikota Farhan, seperti dilansir dari berbagai sumber berita. Ia menekankan bahwa Pemkot Bandung telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan pungli, terutama di kawasan-kawasan wisata yang diprediksi akan ramai dikunjungi wisatawan.
Pembentukan Satgas Gabungan untuk Penertiban
Sebagai langkah konkret, Pemkot Bandung telah menggelar apel siaga bersama Kodim dan Polrestabes Bandung. Selain itu, direncanakan pembentukan satuan tugas (satgas) gabungan yang akan fokus pada penertiban berbagai aspek kota, termasuk upaya pencegahan dan penindakan pungli. Satgas ini akan terdiri dari berbagai unsur, termasuk petugas dari dinas terkait, kepolisian, dan TNI.
"Kami akan membentuk beberapa satgas dengan fokus yang berbeda-beda. Ada satgas kebersihan, satgas keamanan, satgas lalu lintas, hingga satgas infrastruktur. Pembentukan satgas ini akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat," jelas Walikota Farhan.
Pengalaman Buruk Wisatawan Korban Pungli
Imbauan dan tindakan tegas dari Pemkot Bandung ini bukan tanpa alasan. Beberapa waktu lalu, sejumlah wisatawan mengeluhkan menjadi korban pungli, terutama terkait tarif parkir yang tidak wajar. Salah seorang pengemudi bus pariwisata, Taher, mengaku dimintai biaya parkir sebesar Rp 150.000 saat mengantar rombongan wisatawan ke kawasan Kebun Binatang Bandung. Ironisnya, tempat parkir tersebut berada di bahu jalan yang jelas-jelas terdapat rambu larangan parkir.
"Saya kaget sekali. Selama saya membawa bus pariwisata, baru kali ini saya dimintai tarif parkir sebesar itu. Saya langsung memberitahu rombongan wisatawan bahwa biaya tersebut di luar biaya sewa bus," ungkap Taher.
Pengalaman serupa juga dialami oleh Tri, seorang wisatawan asal Cirebon. Ia mengaku pernah dimintai biaya parkir hingga Rp 20.000 tanpa diberikan tiket resmi.
"Waktu itu saya terpaksa membayar Rp 20.000 untuk parkir, karena memang susah mencari tempat parkir yang lain," kata Tri.
Langkah Antisipasi dan Partisipasi Masyarakat
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, Pemkot Bandung mengimbau wisatawan untuk memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat parkir resmi yang telah disediakan. Selain itu, Walikota Farhan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas pungli dengan cara melaporkan segala bentuk praktik pungli yang mereka temui kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi yang disediakan oleh Pemkot Bandung.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Bandung dapat menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik pungutan liar yang merugikan.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Laporkan segera jika menemukan indikasi atau praktik pungli kepada aparat terdekat.
- Parkirkan kendaraan di tempat-tempat parkir resmi.
- Gunakan saluran pengaduan resmi Pemkot Bandung untuk melaporkan kejadian pungli.
- Satgas akan melakukan patroli rutin di tempat wisata.
- Pemerintah kota tidak akan menolerir segala bentuk pungli.
Dengan langkah-langkah ini, Kota Bandung berkomitmen untuk memberikan pengalaman liburan yang menyenangkan dan bebas dari gangguan pungli bagi semua wisatawan yang berkunjung.