Pemerasan Bermodus THR 'Ketupat', Pria di Jakarta Selatan Akhirnya Minta Maaf
Kasus Pemerasan Modus THR 'Ketupat' Berakhir Damai: Pelaku Minta Maaf kepada Korban
Kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (28) di wilayah Jakarta Selatan, dengan modus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) 'Ketupat' kepada sejumlah pedagang kecil, akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani proses pemeriksaan intensif, AR menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para korban.
Kejadian ini bermula ketika AR, dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol, mendatangi beberapa lokasi usaha kecil di sekitar Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Dengan membawa proposal yang mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat (ormas), AR memaksa para pemilik usaha, termasuk seorang tukang cukur, untuk memberikan sejumlah uang sebagai THR menjelang Hari Raya Idul Fitri. Aksi AR ini sempat terekam dan viral di media sosial, memicu keresahan di kalangan masyarakat.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, AR berhasil diamankan oleh Unit I Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (24/3) malam di kediamannya. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari para korban yang merasa resah dan terancam dengan tindakan AR. Modus operandi AR adalah dengan mengaku sebagai anggota ormas dan membawa proposal untuk meyakinkan para korban agar memberikan uang. Aksi pemerasan ini, menurut pengakuan AR, sudah sering dilakukan setiap ada momen tertentu seperti pembangunan masjid, tahun baru, dan hari raya.
Salah satu korban, seorang tukang cukur, menolak permintaan AR karena tidak memiliki uang. Namun, AR tidak berhenti di situ. Ia kemudian mendatangi beberapa pengusaha kecil lainnya, seperti penjaga toko fotokopi dan pemilik kontrakan, dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 45 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan AR untuk membeli minuman keras jenis Intisari.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, pihak kepolisian mempertemukan AR dengan ketiga korbannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, AR menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada para korban atas perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
"Saya mau meminta maaf sebesar-besarnya, Bang. Atas kejadian kemarin, saya berjanji tak akan mengulangi lagi," ujar AR di hadapan para korban.
Para korban pun menerima permintaan maaf AR dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi AR agar tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Dengan adanya permintaan maaf ini, kasus pemerasan bermodus THR 'Ketupat' ini dinyatakan selesai secara damai.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan dan pemerasan yang sering terjadi menjelang hari raya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika merasa menjadi korban tindak kejahatan.
Poin-poin Penting:
- Pelaku pemerasan, AR, ditangkap di rumahnya.
- Modus pelaku adalah meminta THR dengan membawa proposal ormas.
- Korban adalah pedagang kecil seperti tukang cukur, penjaga toko fotokopi, dan pemilik kontrakan.
- Uang hasil pemerasan digunakan untuk membeli minuman keras.
- Pelaku telah meminta maaf kepada para korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
- Kasus berakhir damai setelah mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.