DPR Ingatkan Pemerintah Soal Rencana Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi: Jangan Korbankan Perlindungan Demi Devisa!
DPR RI Soroti Rencana Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapan serius terhadap rencana pemerintah untuk mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dan menandatangani kerja sama bilateral terkait penempatan tenaga kerja. Puan mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, mengingat banyaknya permasalahan yang selama ini dialami oleh PMI di Arab Saudi.
"Pemerintah harus berhati-hati dan tidak gegabah dalam membuka kembali pengiriman PMI ke Arab Saudi. Jaminan perlindungan yang jelas dan konkret bagi tenaga kerja kita adalah prioritas utama," tegas Puan dalam keterangannya (26/3/2025). Ia menyoroti berbagai kasus pelanggaran yang dialami PMI, mulai dari kekerasan fisik, eksploitasi, hingga ancaman hukuman mati. Kasus-kasus ini, menurutnya, harus menjadi perhatian utama pemerintah.
Prioritaskan Perlindungan PMI, Bukan Semata Devisa
Puan Maharani menekankan bahwa pemerintah harus mengutamakan perlindungan bagi para pekerja migran, bukan hanya berorientasi pada peningkatan devisa negara. Ia mendesak pemerintah Arab Saudi untuk menyelesaikan terlebih dahulu kasus-kasus pelanggaran yang merugikan PMI.
"Devisa memang penting untuk menambah pemasukan negara, tetapi perlindungan bagi pekerja migran kita jauh lebih penting. Selama ini, sudah terlalu banyak kasus pelanggaran yang merugikan PMI dan mencoreng nama baik bangsa Indonesia," ujarnya.
Ketua DPR RI itu juga meminta pemerintah memastikan Pemerintah Arab Saudi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum yang menimpa pekerja migran Indonesia. Penyelesaian kasus ini penting untuk menegakkan nilai-nilai keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi PMI.
Desakan Penyelesaian Kasus Kekerasan dan Eksploitasi
Lebih lanjut, Puan menyoroti banyaknya kasus kekerasan dan eksploitasi yang dialami oleh pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. Ia mendesak agar permasalahan ini dituntaskan terlebih dahulu sebelum moratorium dicabut.
"Banyak kasus kekerasan dan eksploitasi yang dialami pekerja migran kita di sana yang belum terselesaikan. Ini yang kami harapkan bisa diselesaikan terlebih dahulu," katanya.
MoU Harus Jamin Perlindungan PMI
Puan juga mengingatkan agar nota kesepahaman (MoU) yang akan ditandatangani dengan Arab Saudi benar-benar memastikan hak-hak PMI terlindungi dan tidak hanya menjadi formalitas belaka. Ia mendorong agar perlindungan hukum bagi PMI diprioritaskan dalam MoU tersebut.
"Pemerintah harus belajar dari pengalaman buruk di masa lalu. Jangan hanya tergiur oleh peluang ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak serius terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran kita," tegasnya.
"Kesepakatan dengan Arab Saudi harus benar-benar menjamin perlindungan hukum, kesejahteraan, serta mekanisme penyelesaian kasus yang adil bagi PMI. Termasuk perlindungan kepada perempuan, karena mayoritas PMI yang bekerja di Arab Saudi selama ini adalah perempuan," imbuhnya.
Alasan Pemerintah Cabut Moratorium
Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa pemerintah akan mencabut moratorium dan segera meneken kerja sama dengan Arab Saudi terkait pengiriman TKI. Hal ini disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto membahas desk Koordinasi Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Hari ini saya menghadap kepada Pak Presiden dalam rangka melaporkan rencana kita Kementerian P2MI untuk membuka kembali kerja sama bilateral penempatan tenaga kerja di Arab Saudi," kata Karding di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Karding menjelaskan bahwa moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi telah berlangsung sejak tahun 2015. Namun, kondisi ini justru menimbulkan masalah baru, yaitu maraknya pengiriman PMI secara ilegal.
"Kita ketahui bahwa sejak tahun 2015 kesepakatan kerja sama dengan Arab Saudi itu dimoratorium oleh pihak kita di Indonesia dan sampai sekarang memang sejak dimoratorium sampai sekarang itu ada hal yang merisaukan kita," ujarnya.
Menurut Karding, moratorium pengiriman PMI justru mendorong banyak warga negara Indonesia untuk berangkat ke Arab Saudi secara ilegal. Ia memperkirakan jumlah TKI ilegal yang berangkat ke Arab Saudi mencapai 25 ribu orang per tahun.
"Karena ada 25 ribu minimal setiap tahun orang kita secara ilegal atau yang prosedur berangkat ke Arab Saudi," ujar Karding.