Unjuk Rasa UU TNI di Banyuwangi Memanas: Mahasiswa dan Aparat Terlibat Saling Dorong di Depan Gedung DPRD
Aksi Penolakan UU TNI di Banyuwangi Berujung Bentrokan Ringan
Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu (26/3/2025) diwarnai ketegangan antara mahasiswa dan aparat kepolisian. Puluhan mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi melakukan demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Jl. Brigjen Katamso, Tukangkayu, untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Koordinator aksi, Deni Oktaviano Pratama, yang juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untag Banyuwangi, menyampaikan tuntutan utama mereka, yaitu mendesak pemerintah pusat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan UU TNI yang baru disahkan. Selain tuntutan tersebut, mahasiswa juga menyuarakan enam poin tuntutan lainnya, termasuk penolakan terhadap segala bentuk militerisasi institusi sipil dan pengembalian peran TNI secara eksklusif pada bidang pertahanan negara.
Berikut adalah poin-poin tuntutan mahasiswa:
- Mendesak pemerintah pusat menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU TNI.
- Menolak segala bentuk militerisasi institusi sipil.
- Menuntut pengembalian peran TNI hanya pada bidang pertahanan negara.
- Meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi terhadap UU TNI.
- Menuntut evaluasi reformasi sektor keamanan.
- Meminta DPRD Banyuwangi membuat surat terbuka kepada DPR RI untuk mengkaji ulang UU TNI.
Dalam orasinya, Deni juga menekankan pentingnya Kodim 0825 Banyuwangi untuk menjadi contoh bagi TNI secara nasional dalam mematuhi kewenangan utamanya.
Negosiasi Buntu, Aksi Dorong Tak Terhindarkan
Awalnya, aksi berjalan dengan damai. Namun, situasi mulai memanas ketika permintaan mahasiswa untuk bertemu langsung dengan Ketua DPRD Banyuwangi tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian. Polisi menawarkan opsi agar perwakilan mahasiswa sejumlah tujuh orang dapat masuk ke gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi. Akan tetapi, tawaran ini ditolak oleh mahasiswa, yang bersikeras ingin bertemu langsung dengan Ketua DPRD.
Akibat penolakan tersebut, terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian yang berjaga di depan gerbang DPRD. Mahasiswa berusaha menarik pagar gedung DPRD agar bisa masuk, sementara polisi berusaha mempertahankan pagar tersebut. Meskipun jumlah mahasiswa tidak terlalu banyak, mereka berhasil menggoyangkan pagar tinggi berwarna putih yang mengelilingi gedung DPRD, hingga menyebabkan dua roda pagar bergeser dari relnya.
"Kenapa kami dipersulit untuk menyampaikan aspirasi kami?" teriak salah seorang koordinator aksi kepada polisi yang berjaga di barisan depan.
Deni menegaskan bahwa aksi penolakan terhadap UU TNI ini akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka didengar oleh pemerintah pusat dan UU TNI dicabut.
Ketua DPRD Akhirnya Temui Mahasiswa
Setelah lebih dari 30 menit ketegangan, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, akhirnya bersedia menemui mahasiswa di depan pintu gerbang Kantor DPRD. Ia bahkan bersedia duduk bersila bersama para mahasiswa setelah diminta oleh mereka.
Peristiwa ini menyoroti gelombang penolakan terhadap UU TNI yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Mahasiswa menilai bahwa UU tersebut berpotensi memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada TNI dan mengancam supremasi sipil.