Pungutan Dana Pensiun Guru di SMAN 4 Medan Berujung Sanksi: Disdik Sumut Turun Tangan

Disdik Sumut Bereaksi Keras Terhadap Pungutan di SMAN 4 Medan

Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) mengambil tindakan tegas terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMAN 4 Medan. Kasus ini mencuat setelah viralnya video di media sosial yang memperlihatkan adanya pungutan dana pensiun sebesar Rp 50.000 per siswa untuk lima guru yang memasuki masa purna bakti. Praktik ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk wali murid dan pengamat pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alex Sinulingga, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungutan liar di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Disdik Sumut. Ia menyatakan telah memanggil Kepala SMAN 4 Medan, Rianto, untuk dimintai klarifikasi terkait kasus ini. Lebih lanjut, Alex Sinulingga menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit dan investigasi mendalam.

"Kami akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar ini," ujar Alex Sinulingga saat memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu (26/3/2025). "Sanksi akan diberikan berdasarkan hasil audit Inspektorat, bisa berupa sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan."

Alasan Pihak Sekolah dan Bantahan Disdik Sumut

Pihak SMAN 4 Medan berdalih bahwa pungutan dana pensiun ini telah menjadi tradisi sekolah dan tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) OSIS. Mereka mengklaim bahwa pungutan ini dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara siswa dan pihak sekolah. Namun, Disdik Sumut dengan tegas membantah klaim tersebut.

"Alasan apapun tidak bisa membenarkan praktik pungutan liar. Sekolah seharusnya mencari sumber pendanaan lain yang tidak membebani siswa dan orang tua," tegas Alex Sinulingga. Ia menambahkan bahwa Disdik Sumut telah mengeluarkan surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah, kecuali yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tindakan Disdik Sumut Selanjutnya

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Disdik Sumut berjanji akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan sekolah. Mereka juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah mengenai larangan pungutan liar dan sanksi yang akan diberikan jika melanggar.

"Kami akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah. Kami juga akan melibatkan komite sekolah dan masyarakat dalam pengawasan," jelas Alex Sinulingga.

Kabid Pembinaan SMA Disdik Sumut, M. Basir Hasibuan, menambahkan bahwa pihaknya telah meminta Kepala SMAN 4 Medan untuk segera mengembalikan seluruh dana yang telah dipungut dari siswa. Ia juga menegaskan bahwa Disdik Sumut akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti-bukti baru.

Rincian Kasus Pungutan

Berdasarkan informasi yang beredar, setiap siswa SMAN 4 Medan diminta membayar Rp 10.000 untuk setiap guru yang pensiun. Dengan lima guru yang pensiun tahun ini, total pungutan per siswa mencapai Rp 50.000. Jika dikalikan dengan jumlah siswa SMAN 4 Medan yang diperkirakan mencapai 1.000 orang, total dana yang terkumpul mencapai Rp 50 juta. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada lima guru yang pensiun sebagai bentuk tali asih.

  • Jumlah Pungutan per Siswa: Rp 50.000
  • Jumlah Guru Pensiun: 5 orang
  • Perkiraan Jumlah Siswa: 1.000 orang
  • Total Dana Terkumpul: Rp 50.000.000

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain agar tidak melakukan praktik pungutan liar yang merugikan siswa dan orang tua.