Investigasi Mendalam Kasus Penembakan Polisi dan Perjudian Sabung Ayam di Lampung Dipercepat

Investigasi Mendalam Kasus Penembakan Polisi dan Perjudian Sabung Ayam di Lampung Dipercepat

Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, serta praktik perjudian sabung ayam yang menyertainya, menjadi perhatian serius dari pimpinan tertinggi TNI dan Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto telah menyatakan komitmen mereka untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Penegasan ini disampaikan saat Kapolri bertemu dengan keluarga Briptu Anumerta Ghalib di Lampung Selatan.

Komitmen Pimpinan TNI-Polri

"Saya dan Pak Panglima mendengarkan apa yang menjadi harapan keluarga, dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara tuntas," tegas Kapolri Sigit. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa harapan keluarga korban menjadi prioritas utama dalam proses investigasi. Baik TNI maupun Polri berjanji akan mendengarkan dan menindaklanjuti setiap informasi yang relevan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik tragedi ini.

Tidak hanya fokus pada penembakan, Kapolri juga menekankan pentingnya memberantas praktik perjudian sabung ayam yang menjadi latar belakang peristiwa tersebut. Beliau menegaskan tidak akan mentolerir keterlibatan anggota Polri dalam kegiatan ilegal ini dan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah.

"Kita usut tuntas. Tugasnya Pak Kapolda untuk menghukum sesuai dengan pelanggaran yang dia lakukan," imbuh Kapolri, memberikan sinyal jelas kepada Kapolda Lampung untuk bertindak tegas dan tanpa pandang bulu.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Dalam perkembangan kasus ini, dua anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya tiga anggota polisi. Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan bahwa pada 23 Maret 2025, kedua tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut.

Kopda Basarsyah alias Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP, yang mengindikasikan dugaan pembunuhan berencana. Kopda B mengakui telah melakukan penembakan terhadap ketiga korban. Selain itu, ia juga akan dijerat dengan Undang-undang Darurat karena kepemilikan senjata api pabrikan yang tidak sah.

Sementara itu, Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, terkait dengan aktivitas sabung ayam yang menjadi pemicu konflik. Polda Lampung juga telah menetapkan seorang anggota Polri dari Polda Sumsel, Bripda KP, sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menjelaskan bahwa Bripda KP mengakui telah mengikuti perjudian tersebut atas undangan dari Kopda B, serta turut mempromosikan agenda sabung ayam tersebut.

Rincian Tersangka

Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:

  • Kopda Basarsyah alias Kopda B: Tersangka penembakan, dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP dan Undang-undang Darurat.
  • Peltu YHL: Tersangka perjudian, dijerat Pasal 303 KUHP.
  • Bripda KP: Tersangka perjudian, anggota Polri dari Polda Sumsel.

Dengan penetapan empat tersangka dari dua klaster (penembakan dan perjudian), diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kasus ini menjadi momentum penting bagi TNI dan Polri untuk membersihkan diri dari praktik-praktik ilegal dan meningkatkan integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.