Penyelidikan Kematian Mahasiswa UKI: Polisi Belum Temukan Indikasi Pengeroyokan

Penyelidikan Intensif Kematian Mahasiswa UKI Terus Berlanjut

Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kematian Kenzha Erza Walewangko (22), seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI). Sejauh ini, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pra-rekonstruksi, pihak kepolisian belum menemukan bukti yang mengarah pada dugaan pengeroyokan.

"Hingga saat ini, belum ada indikasi kuat yang meyakinkan kami adanya tindakan pengeroyokan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, saat ditemui di kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, pada hari Rabu (26/3/2025).

Pra-Rekonstruksi Ungkap 70 Adegan

Guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian Kenzha, penyidik telah menggelar pra-rekonstruksi di lokasi kejadian. Dalam pra-rekonstruksi tersebut, sejumlah saksi memperagakan sekitar 70 adegan yang berkaitan dengan kasus ini. Adegan-adegan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologi peristiwa sebelum Kenzha ditemukan meninggal dunia.

"Secara penomoran, rekonstruksi mencakup 50 adegan, namun dengan variasi A, B, C, jumlah total adegan yang diperagakan mencapai sekitar 70," jelas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Puluhan Saksi Diperiksa, Hasil Otopsi Ditunggu

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah memeriksa 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa UKI ini. Para saksi terdiri dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, keluarga, pihak keamanan kampus, perwakilan rektorat, dan petugas rumah sakit UKI yang menerima Kenzha saat pertama kali dibawa.

"Total 39 saksi telah kami mintai keterangan, dan kami masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap kebenaran," tegas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil otopsi jasad Kenzha untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya. Hasil otopsi ini akan menjadi salah satu poin penting dalam menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.

Gelar Perkara Akan Menentukan Arah Kasus

Setelah hasil otopsi keluar, penyidik akan segera melakukan pra-rekonstruksi dan meminta keterangan dari ahli pidana. Rangkaian proses ini bertujuan untuk mendapatkan pandangan yang komprehensif terkait kasus ini.

"Setelah mendapatkan keterangan dari ahli pidana, kami akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini memiliki unsur pidana atau tidak," pungkas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. Gelar perkara ini akan menjadi penentu arah penyelidikan selanjutnya, apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Penyelidikan terus berjalan intensif dengan harapan dapat segera mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.