Kekecewaan Pengemudi Ojol: BHR Tak Sesuai Harapan, Impian Lebaran Pupus
Harapan Lebaran yang Pupus: Kisah Pilu Pengemudi Ojol dan BHR
Jakarta – Hari Raya Idul Fitri seharusnya menjadi momen membahagiakan bagi semua orang, termasuk para pengemudi ojek online (ojol). Namun, bagi sebagian pengemudi, harapan untuk merayakan Lebaran dengan pakaian baru dan kebahagiaan bersama keluarga harus pupus karena Bantuan Hari Raya (BHR) yang tak sesuai harapan atau bahkan tidak diterima sama sekali.
Nadi (42), seorang pengemudi ojol yang telah berprofesi selama 10 tahun, mengungkapkan kekecewaannya. Ia berharap BHR dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarganya, terutama setelah istrinya baru melahirkan. "Ya berharap lah. Apalagi istri baru lahiran, berharap pengen beli baju anak. Ternyata enggak dapet," ujarnya dengan nada sedih.
Realitas BHR yang Mengecewakan
Nadi, yang setiap harinya berpenghasilan bersih sekitar Rp 200.000, seharusnya menerima BHR sebesar Rp 480.000 jika mengikuti perhitungan 20 persen dari total pendapatan bulanan dikalikan 12 bulan. Namun, kenyataannya, ia tidak menerima BHR sama sekali. "Ancang-ancang saya sekitar Rp 500.000 patokannya. Sekarang? Enggak dapat," keluhnya.
Kisah serupa dialami oleh Edi, seorang pengemudi ojol yang telah bekerja selama delapan tahun. Ia hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000, jauh dari harapan idealnya sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000. Edi menyadari posisinya sebagai mitra, bukan karyawan, sehingga merasa tidak memiliki kekuatan untuk menuntut haknya. "Saya bilangin saya bukan karyawan, cuma mitra. Ya enggak ada ikatan sama bos. Kalau karyawan kan beda, dia ada ikatan sama bos, dia berani nuntut sama bos. Kalau mitra kan enggak bisa nuntut gimana-gimana," jelasnya.
Luka di Hati Pengemudi
Hendro, pengemudi ojol lainnya, juga merasakan kesedihan yang mendalam karena tidak mendapatkan BHR. Pertanyaan dari keluarganya mengenai BHR semakin menambah beban di hatinya. "Keluarga udah nanya, saya jawab belom dapet. Hati saya nangis, cuma saya tahan aja ini," ungkap Hendro, seorang pengemudi ojol di wilayah Tangerang Selatan.
Imbauan Pemerintah dan Realitas di Lapangan
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengimbau pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Imbauan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor ini.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa BHR harus diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh mitra yang resmi terdaftar, dengan nominal berdasarkan perhitungan 20 persen dari gaji bulanan dikalikan 12 bulan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa imbauan ini belum sepenuhnya terlaksana, meninggalkan kekecewaan dan luka di hati para pengemudi ojol yang menggantungkan harapan pada BHR untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.
Bantuan yang Diharapkan
Kenyataan pahit yang dialami Nadi, Edi, Hendro, dan ratusan pengemudi ojol lainnya, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas regulasi dan implementasi kebijakan terkait kesejahteraan para pekerja informal. BHR yang seharusnya menjadi hadiah dan penyemangat di hari raya, justru menjadi sumber kekecewaan dan beban tambahan bagi mereka. Ke depan, diharapkan ada solusi konkret dan pengawasan yang lebih ketat agar imbauan pemerintah dapat benar-benar dirasakan oleh para pengemudi ojol, sehingga mereka dapat merayakan Lebaran dengan lebih layak dan bahagia.