Aksi Unjuk Rasa UU TNI di Medan Memanas: Mahasiswa Ultimatum DPRD Sumut, Polisi Siaga Water Cannon

MEDAN - Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan, yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Sumut Bergerak di depan kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut), Medan, pada Rabu (26/3/2025), berlangsung hingga malam hari dan diwarnai ketegangan.

Massa aksi yang mulai berkumpul sejak pukul 14.00 WIB, bertahan di depan gerbang keluar DPRD Sumut hingga pukul 19.30 WIB. Mereka membakar ban sebagai bentuk protes dan terus menyampaikan orasi-orasi yang berisi penolakan terhadap UU TNI. Aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP tampak berjaga-jaga mengamankan jalannya aksi. Sempat terjadi percekcokan ketika massa aksi mencoba menggoyang pagar DPRD Sumut.

Situasi semakin memanas ketika pihak kepolisian melalui mobil komando memberikan peringatan kepada massa aksi untuk segera membubarkan diri. Dua unit mobil water cannon disiagakan di bagian luar pintu keluar DPRD Sumut. Polisi memberikan ultimatum, jika dalam hitungan sepuluh massa tidak membubarkan diri, water cannon akan digunakan untuk membubarkan paksa aksi.

Menanggapi peringatan tersebut, massa aksi memberikan tanda untuk segera meninggalkan lokasi pada hitungan kedelapan. Mereka membawa serta satu unit pikap yang dilengkapi pengeras suara. Polisi sendiri menahan diri untuk tidak menggunakan water cannon dan mengamati pergerakan massa.

Massa aksi secara perlahan meninggalkan pintu gerbang DPRD Sumut, namun tidak membubarkan diri sepenuhnya. Mereka bergerak mengitari Lapangan Benteng yang terletak di depan gedung DPRD Sumut, diikuti oleh aparat kepolisian dari belakang. Aksi tersebut akhirnya benar-benar berakhir ketika massa membubarkan diri di depan Balai Kota Medan.

Ikhsan, seorang perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Sumut Bergerak, menyatakan kekecewaannya karena tidak ada satupun perwakilan dari DPRD Sumut yang menemui mereka untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan. "Maka dari itu kami menyatakan mosi tidak percaya kepada DPRD Sumut, karena tidak mendengar aspirasi yang kami sampaikan," tegas Ikhsan, yang juga merupakan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Sumut Bergerak menyampaikan lima tuntutan utama:

  • Mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU TNI terbaru.
  • Meminta DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
  • Mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi.
  • Menolak efisiensi anggaran yang berdampak negatif pada dunia pendidikan.
  • Menolak RUU Polri yang saat ini sedang dalam proses pembahasan untuk disahkan.

Kelima tuntutan ini mencerminkan kekhawatiran mahasiswa terhadap berbagai isu krusial yang sedang dihadapi bangsa, mulai dari UU TNI yang dianggap kontroversial, hingga isu korupsi, represivitas aparat, dan ancaman terhadap pendidikan.