Polisi Bongkar Lab Narkoba Cairan Vape: Ratusan Cartridge dan Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka

Jakarta Digegerkan Pengungkapan Laboratorium Narkoba Tersembunyi dalam Industri Vape

Jakarta, Indonesia - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat berhasil membongkar sebuah laboratorium rahasia (clandestine lab) yang digunakan untuk memproduksi narkoba jenis baru yang diselundupkan dalam cartridge vape. Pengungkapan ini menggemparkan publik dan menunjukkan modus operandi baru dalam peredaran narkoba di Indonesia.

Ratusan Cartridge Narkoba Siap Edar Disita

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (26/3/2025), polisi berhasil menyita 138 cartridge elektrik berisi cairan yang telah dicampur dengan narkoba jenis 5F-ADB, sebuah zat psikoaktif sintetik yang sangat berbahaya. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jakpus, AKBP Roby Heri Saputra, narkoba ini tergolong narkotika golongan 1 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2023.

Selain cartridge, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa:

  • Dua botol cartridge rokok elektrik dalam plastik bertuliskan "Thank You"
  • Satu rokok elektrik warna biru muda
  • 22 cartridge liquid yang sudah dicampur narkoba
  • Alat-alat produksi narkoba seperti alat suntik, pipet, dan gelas takar
  • Botol cairan kimia VG dan PG, serta berbagai botol liquid dengan beragam rasa
  • Satu unit ponsel yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal ini

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Utama

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial SR sebagai tersangka utama. SR diduga menerima perintah dari seorang laki-laki berinisial C, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). SR berperan penting dalam proses produksi, penyimpanan, dan distribusi narkoba dalam vape tersebut.

"SR disuruh untuk memiliki, menyimpan, menguasai, memproduksi, mengimpor, dan menyalurkan narkotika golongan 1 yang terkandung dalam vape itu," ungkap AKBP Roby Heri Saputra.

Selain SR, polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial W pada 21 Maret 2025 di sebuah apartemen di Season City. W ditangkap tanpa perlawanan, meskipun sempat berusaha melarikan diri. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 129 Sub Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati.

Ancaman Narkoba dalam Industri Vape

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah. Industri vape, yang semakin populer di kalangan anak muda, ternyata rentan disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba. Modus operandi ini sangat berbahaya karena sulit terdeteksi dan dapat menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk anak-anak dan remaja.

AKBP Roby Heri Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, termasuk yang memanfaatkan produk-produk seperti vape. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba dan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.