BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Rp 129 Miliar JHT untuk Eks Karyawan PT Sritex
BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Rp 129 Miliar JHT untuk Eks Karyawan PT Sritex
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, secara langsung mengawasi proses verifikasi dokumen dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 8.371 mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (5/3/2025). Pencairan dana JHT ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Besaran dana yang diterima setiap mantan karyawan bervariasi, bergantung pada lama masa kerja dan besaran gaji terakhir mereka. Total dana yang disiapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk program ini mencapai Rp 129 miliar.
Proses pencairan JHT dilakukan secara tertib dan transparan. Anggoro menjelaskan bahwa lebih dari 8.000 mantan karyawan PT Sritex terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang lengkap, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perhitungan JHT diberikan berdasarkan besaran Rp 1 juta untuk setiap tahun masa kerja. Seorang mantan karyawan dengan masa kerja 17 tahun, misalnya, akan menerima JHT sebesar Rp 17 juta. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pencairan dana JHT akan selesai dalam waktu dua hingga tiga hari setelah proses administrasi selesai, dengan dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Proses ini dipantau langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Satgas Tim Transisi untuk memastikan pencairan selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Peran Satgas dan Pemerintah Daerah
Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, menegaskan komitmennya untuk memastikan pencairan JHT sebelum Lebaran. Ia menekankan bahwa para mantan karyawan dapat melapor ke Satgas jika dana JHT belum cair dalam waktu lima hari setelah proses administrasi selesai. Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan keprihatinan pemerintah daerah atas PHK massal yang terjadi di PT Sritex. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), telah aktif membantu para mantan karyawan mencarikan lowongan pekerjaan baru. Upaya tersebut telah menghasilkan lebih dari 10.000 lowongan kerja yang ditawarkan kepada para mantan karyawan PT Sritex. Bupati Etik juga menyambut positif rencana operasional kembali pabrik bekas PT Sritex dalam waktu dekat, yang diharapkan dapat menyerap kembali tenaga kerja yang terdampak PHK.
Dukungan dan Harapan
Pencairan JHT ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para mantan karyawan PT Sritex, terutama selama bulan Ramadan. Anggoro Eko Cahyo berharap dana JHT dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup hingga mereka mendapatkan pekerjaan baru. Keberhasilan pencairan JHT ini juga menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. Pemerintah daerah dan Satgas Tim Transisi terus berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada para mantan karyawan PT Sritex agar mereka dapat segera bangkit dan kembali produktif. Proses rekrutmen dan penempatan kembali di perusahaan lain juga diharapkan dapat berjalan lancar dan efektif untuk mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Sukoharjo. Ke depan, upaya pencegahan PHK massal dan perlindungan jaminan sosial pekerja akan terus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan lembaga terkait.
Rincian bantuan:
- Total dana JHT yang dicairkan: Rp 129 miliar
- Jumlah mantan karyawan yang menerima JHT: 8.371 orang
- Besaran JHT: Rp 1 juta per tahun masa kerja
- Target pencairan: 2-3 hari setelah pemberkasan
- Jaminan pelaporan jika dana belum cair: Melapor ke Satgas jika belum cair dalam 5 hari setelah pemberkasan selesai.