Eksploitasi Anak di Ngawi: Warung Kopi Jadi Kedok Prostitusi, Ibu Kandung Jadi Tersangka
Warung Kopi di Ngawi Digerebek, Praktik Prostitusi Terungkap
Sebuah warung kopi di wilayah Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, digerebek oleh aparat kepolisian pada bulan Ramadan lalu. Penggerebekan ini mengungkap praktik prostitusi terselubung yang melibatkan pemilik warung sebagai muncikari. Ironisnya, korban dalam kasus ini adalah anak kandung dari pemilik warung tersebut.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengonfirmasi penangkapan R (57), pemilik warung kopi yang diduga kuat terlibat dalam praktik prostitusi. Menurut keterangan Kapolres, R diduga memanfaatkan warung kopinya sebagai kedok untuk menjajakan anak kandungnya kepada pria hidung belang.
"Kami berhasil mengamankan praktik prostitusi berkedok warung kopi ini selama bulan Ramadan," ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada awak media.
Modus Operandi dan Tarif Prostitusi
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan kopi di pinggir Jalan Raya Ngawi-Magetan. Sambil berjualan kopi, R menawarkan layanan seksual dari anak kandungnya kepada para pria yang melintas. Tarif yang dipatok untuk sekali kencan adalah Rp 150.000.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan atau denda sebesar Rp 15.000," tegas AKP Joshua.
Dampak Sosial dan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan eksploitasi anak dan merusak moralitas masyarakat. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan prostitusi lainnya yang mungkin terlibat.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan yang berkedok usaha ekonomi. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sangat penting untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik prostitusi dan eksploitasi anak.
Penanganan Korban
Korban, yang merupakan anak kandung tersangka, akan mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial dari dinas terkait. Upaya rehabilitasi akan dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis korban dan memberikan bekal keterampilan agar dapat mandiri di masa depan. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.