Kejagung Awasi Kasus Pencabulan Anak oleh Eks Kapolres Ngada, Kejati NTT Bentuk Tim Jaksa Khusus
Kejagung Pantau Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada, Kejati NTT Siapkan Tim Jaksa
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini menjadi sorotan utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ikhwan Nul Hakim, mengungkapkan bahwa kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum.
"Kasus ini menjadi atensi Kejagung karena melibatkan penegak hukum. Kami telah melaporkan perkembangan kasus ini kepada Jamintel dan Jampidum," ujar Ikhwan kepada awak media di Kupang, Rabu (26/3/2025).
Menyikapi atensi tersebut, Kejati NTT telah menyiapkan tim khusus yang terdiri dari empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) senior untuk menangani perkara AKBP Fajar. Tim ini juga akan dibantu oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Keempat jaksa yang ditunjuk sebelumnya telah bertindak sebagai jaksa peneliti berkas perkara ini.
"Tim jaksa ini adalah yang sebelumnya meneliti berkas perkara ini. Dengan demikian, mereka sudah memahami betul duduk perkaranya," imbuh Ikhwan.
Kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri. AKBP Fajar diduga telah merekam dan menyebarkan delapan video berisi tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun dengan inisial I ke sebuah situs pornografi yang berbasis di Australia. Akibat perbuatannya, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Polda NTT.
Selain AKBP Fajar, polisi juga menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani alias Fani alias F sebagai tersangka. Stefani diduga berperan dalam merekrut dan membawa korban I kepada AKBP Fajar.
Kendala dalam Proses Penyidikan
Sempat terjadi pengembalian berkas perkara AKBP Fajar oleh Kejati NTT kepada Polda NTT. Langkah ini diambil karena jaksa penuntut menilai masih terdapat kekurangan baik dari segi formil maupun materil yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara, jaksa menemukan adanya kekurangan baik dari sisi formil maupun materil," jelas Ikhwan.
Ikhwan menambahkan bahwa kekurangan tersebut harus dilengkapi agar unsur-unsur pidana yang dilakukan oleh AKBP Fajar dapat terpenuhi secara maksimal. Pihak Kejaksaan telah mengirimkan P18 atau pemberitahuan kepada penyidik Polda NTT terkait kekurangan tersebut pada Selasa (25/3/2025).
Saat ini, berkas perkara untuk tersangka Stefani alias Fani alias F belum diterima oleh Kejati NTT. Diharapkan, berkas tersebut akan segera menyusul agar proses hukum dapat berjalan secara komprehensif.
"Berkas untuk tersangka Fani belum kami terima dari penyidik. Kemungkinan akan menyusul," pungkas Ikhwan.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Kejagung memberikan atensi khusus pada kasus pencabulan yang melibatkan AKBP Fajar.
- Kejati NTT menyiapkan tim khusus yang terdiri dari empat JPU.
- AKBP Fajar diduga merekam dan menyebarkan video pencabulan anak ke situs porno.
- Seorang mahasiswi juga ditetapkan sebagai tersangka karena merekrut korban.
- Kejati NTT sempat mengembalikan berkas perkara ke Polda NTT untuk dilengkapi.