Keluarga Mahasiswa UKI Tempuh Jalur Hukum, Ungkap Kejanggalan di Balik Kematian Kenzha Walewangko

Keluarga Mahasiswa UKI Mencari Keadilan: Laporan Polisi Ungkap Keraguan Atas Penyebab Kematian

Keluarga Kenzha Walewangko (22), seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kematian Kenzha ke pihak kepolisian. Keputusan ini diambil karena adanya kejanggalan dan kekhawatiran mendalam terkait penyebab kematian Kenzha yang dinilai tidak wajar.

Praicy Tania Tewu, sepupu korban, mengungkapkan bahwa keluarga merasa khawatir proses penyelidikan kasus ini tidak akan berjalan transparan dan tuntas. Kekhawatiran ini diperburuk dengan pemberitaan awal yang menyebutkan Kenzha meninggal akibat kecelakaan yang dipicu oleh konsumsi alkohol, padahal belum ada pemeriksaan resmi dari pihak kepolisian.

"Keluarga di Manado, terutama ayah dan ibu Kenzha, sangat khawatir kejadian sebenarnya tidak akan terungkap," ujar Praicy. "Keesokan harinya setelah Kenzha meninggal, garis polisi sudah dicabut, dan kejadiannya pun di lingkungan UKI. Ditambah lagi, ada berita yang menyimpulkan kecelakaan karena alkohol, padahal belum ada pemeriksaan."

Keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya, terpisah dari laporan yang sebelumnya telah dibuat oleh pihak UKI ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan keluarga ini fokus pada dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Karena kekhawatiran itulah, kami sekeluarga mencari upaya lain selain yang sudah dilakukan UKI. Kami menghargai upaya hukum yang telah ditempuh UKI, namun karena proses pencarian kebenaran membutuhkan waktu yang lama, dan mendapat dorongan kuat dari keluarga ayah dan ibu Kenzha di Manado, kami memutuskan untuk melapor juga ke Polda," jelas Praicy.

Robby Candra, kuasa hukum keluarga korban, menjelaskan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya telah dibuat pada 17 Maret 2025 atas nama keluarga korban. Laporan ini dibuat terpisah karena mewakili kepentingan keluarga korban secara langsung.

"Laporan dari pihak UKI berbeda dengan laporan yang kami buat di Polda Metro Jaya. Laporan kami berdasarkan perspektif keluarga korban. Walaupun sudah ada laporan dari UKI terkait dugaan tindak pidana Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 170 KUHP, kami juga melaporkan dugaan yang sama ke Polda Metro Jaya," kata Robby.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan diharapkan penyelidikan yang komprehensif dan transparan dapat mengungkap penyebab sebenarnya kematian Kenzha Walewangko serta memberikan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Poin-Poin Penting:

  • Laporan Keluarga: Keluarga Kenzha Walewangko melapor ke Polda Metro Jaya karena curiga atas kematian korban.
  • Dugaan Penganiayaan: Laporan difokuskan pada dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
  • Kekhawatiran Keluarga: Keluarga khawatir penyelidikan tidak tuntas dan dipengaruhi oleh pemberitaan yang tidak akurat.
  • Laporan Terpisah: Laporan keluarga terpisah dari laporan yang dibuat oleh pihak UKI.
  • Kuasa Hukum: Keluarga menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum.
  • Transparansi: Keluarga dan publik berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan mengungkap kebenaran.

Pasal Hukum yang Dilaporkan:

  • Pasal 351 ayat 3 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
  • Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan.