KPK Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Suap Harun Masiku, Kediaman Politikus Senior PPP Digeledah
KPK Intensifkan Penyelidikan Kasus Suap Harun Masiku, Djan Faridz Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, buronan sejak tahun 2020. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK memeriksa politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, pada hari Rabu, 26 Maret 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media. Tessa menambahkan bahwa Djan Faridz diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswastawan dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Kasus ini berfokus pada dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI, sebesar Rp 600 juta dengan tujuan untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR. Wahyu Setiawan sendiri telah divonis bersalah dan kini telah bebas dari hukuman.
Penggeledahan Kediaman Djan Faridz: KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti
Sebelum pemeriksaan, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Djan Faridz. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus suap Harun Masiku. Barang bukti tersebut meliputi tiga koper, sebuah tas jinjing, dan sejumlah dokumen.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," jelas Tessa pada hari Kamis, 23 Januari.
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan informasi dan petunjuk yang diperoleh penyidik dari keterangan saksi-saksi sebelumnya.
Reaksi PPP Terkait Penggeledahan
Sekretaris Jenderal PPP, Arwani Thomafi, menyatakan keterkejutannya atas penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman Djan Faridz. "Kami terkejut dengan penggeledahan oleh KPK di kediaman Beliau," kata Arwani saat dihubungi.
Kasus ini terus bergulir dengan penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah. Hasto didakwa atas dugaan merintangi penyidikan dan turut serta dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama dengan Harun Masiku.
KPK terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus suap ini dan membawa mereka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.