Uya Kuya Fasilitasi Repatriasi Jenazah Dua Pekerja Migran Indonesia dari Taiwan, Ungkap Detail Penyebab Kematian
Uya Kuya Bantu Pulangkan Jenazah Dua Pekerja Migran Indonesia dari Taiwan
Di tengah kesibukannya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Uya Kuya kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan membantu memfasilitasi pemulangan jenazah dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Taiwan. Aksi kemanusiaan ini dilakukan Uya Kuya bersama dengan jaringan relawan dan aktivis yang peduli terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dua jenazah yang berhasil dipulangkan adalah Andik Kristanto, berasal dari Madiun, dan Milik Mulyani, dari Indramayu. Uya Kuya memberikan penjelasan mengenai penyebab meninggalnya kedua WNI tersebut.
- Andik Kristanto: Ditemukan meninggal dunia di tempat tinggalnya saat tidur. Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian adalah pendarahan internal.
- Milik Mulyani: Ditemukan meninggal di pinggir jalan. Dari rekaman CCTV, tidak ditemukan indikasi adanya tindak kriminal. Hasil otopsi juga mengindikasikan penyebab kematian bukan karena kekerasan.
Uya Kuya menjelaskan bahwa kedua jenazah diterbangkan kembali ke Indonesia pada hari yang sama, meskipun dengan tujuan yang berbeda. Jenazah Andik Kristanto diterbangkan ke Surabaya, sementara jenazah Milik Mulyani dibawa ke Jakarta untuk dimakamkan.
Solidaritas untuk PMI dan Biaya Repatriasi
Dalam proses pemulangan jenazah ini, Uya Kuya dibantu oleh banyak pihak, termasuk komunitas PMI di berbagai negara, serta sejumlah individu dan organisasi yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja migran. Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi, termasuk:
- Teman-teman PMI di seluruh dunia
- Mbok Cikrak
- Erica
- Ibu Fenny
- Toko Indo Allena
- Toko Indo Leni
- Team Woul
- Gatot Kaca Korea
- Musicta
- Persatuan Anak-anak Lisan
- Pasukan Semut Miss Yuni TKW Hong Kong
Uya Kuya mengungkapkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk memulangkan kedua jenazah tersebut mencapai Rp 303 juta. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas donasi yang telah diberikan oleh berbagai pihak, sebagai wujud solidaritas terhadap sesama pekerja migran. Solidaritas yang tinggi ini memungkinkan proses repatriasi berjalan dengan lancar.
PAN Terlibat dalam Revisi UU Perlindungan PMI
Selain membantu pemulangan jenazah, Uya Kuya juga menyinggung peran aktif Partai Amanat Nasional (PAN) dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia menjelaskan bahwa PAN memberikan perhatian khusus pada poin-poin penting dalam revisi undang-undang tersebut, dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja migran Indonesia di luar negeri. Revisi ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif bagi PMI, serta mengurangi risiko yang mereka hadapi selama bekerja di negara lain.
Uya Kuya berharap, dengan adanya aksi nyata dan dukungan legislasi, perlindungan terhadap PMI semakin meningkat dan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.