APJAPI Luruskan Persepsi Negatif Terhadap Profesi Penagih Utang: Penagihan Sah dan Dilindungi Hukum
APJAPI Luruskan Persepsi Negatif Terhadap Profesi Penagih Utang: Penagihan Sah dan Dilindungi Hukum
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Maraknya pemberitaan dan video viral terkait tindakan penagihan oleh debt collector yang menuai kontroversi di masyarakat, mendorong Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) untuk memberikan klarifikasi komprehensif. APJAPI berupaya meluruskan persepsi yang keliru dan memberikan pemahaman yang tepat mengenai peran dan legalitas profesi jasa penagihan utang di Indonesia.
Penagihan Utang: Profesi yang Sah dan Diakui OJK
Ketua Umum APJAPI, Kevin Purba, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa jasa penagihan utang adalah profesi yang legal dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami ingin menegaskan bahwa penagihan utang bukanlah tindakan ilegal atau kriminal. Ini adalah bagian dari proses bisnis yang sah dan diatur oleh hukum untuk memastikan keberlangsungan sektor keuangan," ujarnya.
Kevin juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum yang adil bagi seluruh pihak, baik debitur maupun tenaga penagih yang menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. APJAPI menolak generalisasi yang menyamakan profesi debt collector dengan tindakan premanisme atau kriminal. Tindakan penagihan yang dilakukan oleh anggota APJAPI selalu berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) No. 35 Tahun 2018 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.
Tindakan Oknum di Luar Tanggung Jawab Perusahaan
APJAPI menekankan bahwa tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum tenaga penagih di lapangan merupakan inisiatif pribadi dan bukan atas perintah dari perusahaan pembiayaan atau pemberi kerja. Oknum tersebut bertanggung jawab penuh atas tindakannya secara hukum.
Peran Vital Perusahaan Pembiayaan dalam Perekonomian
Lebih lanjut, Kevin menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki peran penting sebagai penggerak perekonomian nasional. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kelancaran proses pembiayaan dengan memastikan debitur memenuhi kewajibannya.
Imbauan kepada Debitur dan Masyarakat
APJAPI mengajak seluruh masyarakat, khususnya debitur, untuk selalu memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Jika debitur mengalami kendala keuangan atau keterlambatan pembayaran, APJAPI menyarankan untuk segera berkomunikasi dengan pihak perusahaan pembiayaan guna mencari solusi terbaik, seperti restrukturisasi kredit atau skema pembayaran yang lebih fleksibel.
Masyarakat diharapkan tidak menghindari pembayaran atau melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas penagihan.
Praktik Penagihan yang Beretika dan Profesional
APJAPI berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan etika dalam praktik penagihan utang. Asosiasi ini secara aktif melakukan edukasi dan pelatihan kepada para anggota untuk memastikan mereka memahami dan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Jasa penagihan utang adalah profesi yang legal dan diakui oleh OJK.
- Penagihan utang merupakan bagian dari proses bisnis yang sah untuk memastikan keberlangsungan sektor keuangan.
- APJAPI menolak generalisasi yang menyamakan debt collector dengan tindakan kriminal.
- Tindakan penagihan harus berpedoman pada POJK dan SOP yang berlaku.
- Debitur memiliki kewajiban untuk membayar angsuran tepat waktu.
- Jika mengalami kesulitan keuangan, segera komunikasikan dengan pihak pembiayaan.
Dengan klarifikasi ini, APJAPI berharap dapat meluruskan persepsi yang keliru mengenai profesi jasa penagihan utang dan membangun pemahaman yang lebih baik di masyarakat. APJAPI akan terus berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan etika dalam praktik penagihan utang demi menciptakan iklim keuangan yang sehat dan berkelanjutan.